Imigrasi: WN China salah gunakan ITAS Investor terancam 5 tahun bui

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan seorang warga negara (WN) China berinisial DT, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal terbatas (ITAS) investor, terancam pidana lima tahun penjara

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa, menjelaskan DT diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Berdasarkan undang-undang, ancaman terhadap pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta),” ucap Yuldi.

DT diketahui masuk ke Indonesia terakhir kali pada 6 Juli 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggunakan ITAS investor dengan penjamin PT CGI.

Namun, tutur Yuldi, DT ditengarai melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya karena yang bersangkutan juga beraktivitas sebagai direktur di perusahaan lain, yaitu PT CTC.

“DT menggunakan ITAS investor dengan sponsor PT CGI, tetapi malah bekerja dan beraktivitas sebagai direktur di PT CTC. Tindakan ini merupakan pelanggaran,” kata dia.

Selain itu, PT CGI dan PT CTC diduga juga digunakan oleh DT untuk menjadi sponsor bagi warga negara asing (WNA) lainnya agar bisa masuk ke Indonesia sejak tahun 2023.

Baca juga: Polda Papua tangkap empat WNA China saat menambang ilegal di Senggi

Adapun DT ditangkap di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Rabu, 20 Agustus 2025. Kemudian, Ditjen Imigrasi melakukan pedetensian terhadap yang bersangkutan sekaligus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, DT telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana keimigrasian.

“Proses hukumnya resmi dimulai per 19 September 2025 dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,” ujar Yuldi.

Terkait kasus ini, pemerintah mengingatkan para pihak yang bertindak sebagai sponsor WNA di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian.

Dia menegaskan sponsor yang menjamin WNA di wilayah Indonesia harus memerhatikan dengan saksama kewajiban yang harus dilakukan, termasuk melapor ke kantor imigrasi setempat.

Baca juga: Imigrasi berhasil bekuk dan deportasi WNA China buron 10 tahun

Baca juga: Imigrasi Polonia amankan WNA asal China langgar izin tinggal

Baca juga: Imigrasi deportasi 11 warga Vietnam salahi izin tinggal di klinik PIK

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |