Imigrasi deportasi WNA Mesir jadi pembicara kegiatan keagamaan

4 weeks ago 5

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi seorang warga negara asing asal Mesir yang menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi pembicara kegiatan keagamaan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Palangka Raya Imam Santoso mengatakan WNA berinisial IAIM (27) itu masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, tetapi ternyata beberapa kali menjadi pembicara kegiatan agama dan melakukan pengumpulan donasi.

"Yang mana belum mendapatkan izin dari instansi terkait," kata Imam dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu.

Kasus ini bermula saat petugas Imigrasi Palangka Raya mendapat laporan masyarakat terkait adanya spanduk kegiatan kajian atau ceramah di salah satu masjid di Palangka Raya yang menampilkan WNA Mesir berinisial IAIM.

"Kemudian, petugas Imigrasi melakukan penyusupan untuk mengikuti kegiatan keagamaan dimaksud dan melakukan pengamanan kepada orang asing yang menjadi pembicara di kegiatan kajian tersebut," katanya.

Baca juga: Imigrasi Serang-Banten deportasi dua WNA Iran terbukti pencurian

Setelah dilakukan pemeriksaan, Imigrasi mendapati bahwa IAIM ternyata menggunakan visa wisata. Hal ini berbeda dengan kegiatan yang dia lakukan selama berada di Indonesia.

"Visa wisata seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan wisata atau rekreasi selama berada di Indonesia. Larangan pemegang visa wisata sangat jelas, di mana orang asing dilarang menjadi pembicara dalam suatu kegiatan karena untuk kegiatan keagamaan/rohani sudah ada indeks visa lain yang mengakomodasi kegiatan tersebut," jelas Imam.

Atas dasar itu, IAIM dinyatakan terbukti melanggar peraturan keimigrasian, yakni menyalahgunakan visa atau izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

WNA itu kemudian dideportasi pada Selasa (19/8) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan tujuan akhir Kairo, Mesir.

Imam mengatakan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya yang termasuk dalam cakupan wilayah kerja Kantor Imigrasi Palangka Raya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Imigrasi Palangka Raya apabila menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan Keimigrasian," ucapnya.

Baca juga: Imigrasi deportasi 11 warga Vietnam salahi izin tinggal di klinik PIK

Baca juga: Imigrasi Yogyakarta deportasi WN Korsel terkait investasi fiktif

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |