Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video berdurasi 15 detik di Facebook menampilkan suasana ruang sidang dan memuat narasi bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan melanggar Undang-Undang (UU) dan Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) Perdata.
Unggahan itu juga menyebut bahwa sidang akan dilanjutkan pada Desember 2025. Video tersebut mendapat perhatian luas, ditonton ratusan ribu kali, disukai lebih dari 19 ribu pengguna, serta memperoleh hampir seribu komentar dan seribu kali dibagikan.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Hakim menyatakan Gibran melanggar uu. Dan kuhp perdata.
Sidang akan di lanjut Kan Desember 2025 Mendatang.”
Namun, benarkah Wapres Gibran didakwa melanggar UU dan KUHP perdata?
Unggahan yang menarasikan wapres Gibran didakwa hakim melanggar UU dan KUHP perdata pada November 2025. Faktanya, hingga saat ini, sidang gugatan terkait riwayat pendidikan Gibran masih berlangsung dan belum memasuki tahap putusan. Hakim juga belum menyatakan adanya pelanggaran apa pun yang dilakukan oleh Gibran dalam perkara tersebut. (Facebook)Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, video tersebut identik dengan tayangan YouTube TvOneNews berjudul “Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Pertanyakan Perbedaan Data Pendidikan Gibran | tvOne” yang diunggah pada 3 November.
Video itu menjelaskan bahwa sidang perdata terkait riwayat pendidikan SMA Gibran kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penggugat mengklaim Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena diduga terdapat ketidaksesuaian syarat pendaftaran calon wakil presiden.
Agenda persidangan saat itu adalah pembacaan penetapan, setelah sebelumnya tertunda akibat keberatan penggugat terhadap kuasa hukum KPU.
Hingga saat ini, sidang gugatan terkait riwayat pendidikan Gibran masih berlangsung dan belum memasuki tahap putusan. Hakim juga belum menyatakan adanya pelanggaran apa pun yang dilakukan oleh Gibran dalam perkara tersebut.
Klaim: Wapres Gibran didakwa hakim melanggar UU dan KUHP perdata pada November 2025
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































