Imigrasi Banda Aceh deportasi WN Pakistan usai jalani pidana

2 days ago 7
"Pelaksanaan deportasi diawasi langsung tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh sejak pengambilan dari ruang detensi imigrasi hingga proses keberangkatan,"

Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Pakistan usai menjalani masa pidana keimigrasian

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, pada Jumat (5/12) dini hari.

"Pelaksanaan deportasi diawasi langsung tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh sejak pengambilan dari ruang detensi imigrasi hingga proses keberangkatan," katanya.

Warga negara Pakistan yang dideportasi tersebut yakni Fazal Abbas. Sebelumnya, Fazal Abbas menjalani masa pidana selama enam bulan kurungan dan denda Rp5 juta berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

Fazal Abbas terbukti melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Warga negara Pakistan tersebut menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepadanya selama berada di Indonesia.

"Saat pelaksanaan deportasi, petugas Imigrasi Banda Aceh juga berkoordinasi dengan Imigrasi TPI Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan seluruh prosedur keimigrasian berjalan sesuai ketentuan," kata Gindo Ginting.

Warga negara Pakistan tersebut dipulangkan ke negara asal menggunakan penerbangan pesawat komersial yang singgah di Malaysia sebelum melanjutkan penerbangan ke negara asal.

Gindo Ginting menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia. Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus memperkuat pengawasan orang asing secara berkelanjutan.

Ia menambahkan setiap pelanggaran keimigrasian ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Deportasi ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara.

"Kami terus meningkatkan langkah-langkah pengawasan, baik preventif maupun represif, untuk memastikan setiap orang asing mematuhi aturan yang berlaku," kata Gindo Ginting.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |