IKPI nilai insentif fiskal usaha hotel di DKI bisa cegah PHK karyawan

4 weeks ago 4

Jakarta (ANTARA) - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai pemberian diskon pajak atau insentif fiskal bagi industri perhotelan dan restoran di Jakarta bisa mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.

Hal itu disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld terkait maraknya PHK karyawan di Indonesia, termasuk di Jakarta akhir-akhir ini.

"Tentunya insentif fiskal itu memberikan angin segar bagi para pengusaha," kata Vaudy di sela-sela puncak perayaan HUT ke-60 IKPI di salah satu hotel di Jakarta Barat, Rabu.

Kebijakan tersebut tentunya berdampak bagi kestabilan usaha yang diberikan insentif dan akhirnya pengusaha terkait bisa menjaga agar jangan sampai terjadi PHK. "Itu yang kita apresiasi," katanya.

Menurut dia, pemberian diskon pajak itu juga memberi angin segar bagi masyarakat yang gelisah akibat naiknya Pajak Bumi Bangunan (PBB) di beberapa daerah di Indonesia.

"Kita melihat kasus PBB di Pati, menjadi kegelisahan juga di beberapa daerah. Tentunya Gubernur DKI memberikan insentif itu memberikan angin segar bagi para pengusaha di daerahnya," kata Vaudy.

Baca juga: PBB di Jakarta hanya naik 5-10 persen

Vaudy menyebutkan, pemberian insentif itu juga efektif untuk mendorong kepatuhan pajak pengusaha dan transparansi data.

Hal itu diprediksi dari persyaratan penerimaan insentif fiskal yang mewajibkan pelaku usaha melaporkan data transaksi usahanya secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang sudah digunakan Pemprov DKI Jakarta.

"Ya, betul (mendorong transparansi). Jadi sebenarnya ini terkait dengan digitalisasi. Bahwa semua saat ini adalah waktunya bagi semua pengusaha untuk sadar atau artinya pengusaha itu mau melakukan kepatuhan suka rela," kata dia.

Menurut dia, wajar jika pengusaha yang patuh pajak diberi insentif fiskal.

"Tapi kalau wajib pajaknya tidak patuh, dengan tidak mau melaporkan apa adanya, tentu hal yang menjadi tidak adil juga diberikan insentif, padahal pengusaha tersebut tidak patuh. Artinya untuk meningkatkan kepatuhan juga," katanya.

Baca juga: Pramono sahkan Pergub baru beri insentif pajak sektor usaha

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 722 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa keringanan pajak bagi sektor perhotelan, restoran serta usaha makanan dan minuman.

“Pada hari ini saya menandatangani keputusan Gubernur Nomor 722 tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan, restoran, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (25/8).

Dalam pergub itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan potongan pajak untuk jasa perhotelan sebesar 50 persen hingga September 2025. Setelah itu, potongan akan berkurang menjadi 20 persen hingga Desember 2025.

Sementara untuk sektor makanan, minuman dan restoran, diberikan keringanan 20 persen hingga akhir 2025.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |