Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Edhie Baskoro Yudhoyono berharap Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dapat menjadi penjaga arah bangsa dalam memastikan kebijakan pembangunan tidak tergantung konstelasi politik.
"Dalam konteks inilah PPHN diharapkan menjadi penjaga arah, memastikan kebijakan pembangunan tidak tergantung konstelasi politik, namun berakar pada konsensus dasar kebangsaan sekaligus, PPHN menjadi bentuk kedaulatan rakyat yang lebih substantif. Rakyat tidak hanya memilih pemimpin, tapi juga merumuskan arah bangsa dalam bingkai konstitusi," kata Ibas, sapaan akrabnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Ibas dalam acara bertajuk "Urgensi PPHN sebagai Pedoman dan Arah Pembangunan Nasional" yang diselenggarakan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat MPR RI di Ruang Delegasi MPR RI, Nusantara V, Gedung MPR RI, Jakarta, Selasa (19/8).
"Tanpa arah, bangsa bisa maju tapi tidak menuju apa-apa. Momentum ini sangat penting dalam upaya membangun pemahaman bersama mengenai arah pembangunan bangsa ke depan, melalui penguatan dasar konstitusional yang terlembaga dan berkelanjutan," katanya.
Dia menambahkan, "Melalui MPR RI, melalui PPHN, merumuskan arah itu dan itu harus berlaku sepanjang masa, dengan penyesuaian berdasarkan zaman."
Baca juga: Wakil Ketua MPR pertimbangkan amandemen UUD atau konsensus untuk PPHN
Ibas juga mengatakan PPHN adalah prinsip-prinsip direktif kebangsaan yang menjadi jembatan antara nilai Pancasila dan UUD 1945 dengan norma hukum positif dan kebijakan publik.
"Ia bukan sekadar dokumen perencanaan, tapi platform ideologis konstitusional, dan strategis untuk menjamin keberlanjutan pembangunan berdasarkan tujuan berbangsa," ujarnya.
Dia mengatakan dua isu utama yang akan menjadi fokus pembahasan, yakni bentuk hukum PPHN dan substansi isi pokok-pokok pikiran pembangunan nasional yang menjadi arah jangka panjang bangsa.
"Apa pun bentuknya kelak, yang terpenting adalah PPHN hadir sebagai kompas pembangunan nasional yang menjamin keberlanjutan lintas pemerintahan dan rezim politik," ucapnya.
Baca juga: PPHN: Merancang ulang kompas pembangunan bangsa
Ibas lantas merinci lima fungsi utama PPHN secara umum, yaitu menjadi pedoman kolektif nasional dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa; menjamin keberlanjutan visi dan misi pembangunan yang tidak bergantung pada momen elektoral.
Kemudian, meningkatkan integrasi pusat dan daerah, memperkuat sistem presidensial yang stabil dan efektif, serta meningkatkan semangat persatuan dalam bingkai NKRI.
Adapun landasan dihadirkannya PPHN itu meliputi landasan filosofis, PPHN sebagai kompas berdasarkan Pancasila; landasan teoritis, tidak mengganggu sistem presidensial melainkan menguatkan; landasan yuridis, melalui perubahan terbatas UUD Pasal 3; landasan sosiologis dan politik, masyarakat butuh pedoman yang tidak mudah terguncang oleh momen politik.
Dia pun menegaskan bahwa MPR telah melakukan kajian komprehensif mengenai PPHN, di mana draf PPHN telah rampung dan akan dibahas oleh seluruh Fraksi dan Kelompok DPD di MPR.
"Kita bukan sekedar membangun jalan, gedung, dan infrastruktur, dan menyusun jejak kebijakan yang abadi lebih lama dari umur politik lima tahunan. Tapi kita membangun arah, membangun rasa kebangsaan, yang mencerdaskan, menginspirasi dan menyatukan di era digital," jelasnya.
Baca juga: MPR sebut pihaknya telah selesaikan rumusan awal PPHN
Baca juga: Badan Pengkajian MPR: Pembahasan PPHN harus tuntas pada Agustus 2025
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.