Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum dalam sepekan mulai dari 25 hingga 30 Agustus 2025, yang menjadi sorotan, di antaranya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf soal pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan Brimob hingga MK putuskan wakil menteri (wamen) dilarang rangkap jabatan.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum sepekan yang menarik untuk kembali dibaca:
Kapolri sampaikan permintaan maaf soal sopir ojol dilindas rantis
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf atas insiden sopir ojek online (ojol) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob di kawasan Jakarta Selatan.
“Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya untuk korban serta seluruh keluarga dan juga seluruh keluarga besar ojol,” kata Kapolri kepada awak media di Jakarta, Kamis malam.
Baca selengkapnya di sini.
Kejati Jateng tahan Sekda Klaten
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Sekda Kabupaten Klaten, JP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, aset milik pemerintah kabupaten tersebut, yang merugikan negara Rp6,8 miliar.
"Tersangka JP langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Likas Alexander Sinuraya di Semarang, Rabu.
Menurut dia, JP yang menjabat sebagai sekda sejak 2022 hingga sekarang merupakan pejabat yang menandatangani kerja sama penyewaan Plaza Klaten dengan tersangka JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera.
Baca selengkapnya di sini.
Tiga orang tewas dalam pembakaran Kantor DPRD Makassar
Sebanyak tiga orang dilaporkan meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka karena diduga terjebak dalam ruangan saat massa membakar Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat, (29/8) petang.
"Sebanyak delapan orang dievakuasi tim penyelamat usai pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar, tiga diantaranya dinyatakan meninggal dunia diduga terjebak di dalam ruangan saat terjadi kebakaran," kata Plt Pelaksana tugas BPBD Kota Makassar M Fadli di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu dini hari.
Berdasarkan data, tiga orang korban tewas tersebut yakni Sarinawati (26) jenis kelamin perempuan, Staf DPRD Makassar. Ditemukan tim evakuasi dalam kondisi hangus terbakar dan telah dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara.
Baca selengkapnya di sini.
Bangunan aset MPR RI dibakar massa saat aksi unjuk rasa di Bandung
Sebuah bangunan aset milik Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang berada di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, dibakar massa saat aksi unjuk rasa gabungan pengemudi ojek daring dan mahasiswa pada Jumat (29/8).
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa aksi awalnya melempari Gedung DPRD Jabar dengan batu, petasan, hingga bom molotov. Lemparan juga diarahkan ke sebuah rumah yang berada di seberang gedung dewan, tepatnya di Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Bangunan yang pernah difungsikan sebagai rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat pada era Gubernur Nuriana itu kemudian terbakar setelah bagian depannya terkena lemparan molotov hingga api merembet ke dalam.
Baca selengkapnya di sini.
Mahkamah Konstitusi larang wakil menteri rangkap jabatan
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Penegasan itu tertuang pada putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis sore.
"Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































