Hukum kemarin, tuntutan Hasto hingga eks Sekjen MPR tersangka korupsi

2 months ago 8

Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita terpopuler kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi pagi Anda.

Jaksa KPK tuntut Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Selengkapnya klik di sini.


Geledah 7 lokasi, KPK sita Rp5,3 miliar terkait kasus mesin EDC bank

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp5,3 miliar saat menggeledah tujuh lokasi selama 1-2 Juli 2025 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.

“KPK mengamankan dan menyita barang bukti yang diduga punya keterkaitan secara langsung dengan perkara tersebut, yaitu berupa uang sebesar Rp5,3 miliar yang tersimpan di rekening swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Selengkapnya klik di sini.


KPK tetapkan mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono sebagai tersangka gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.

"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya klik di sini.


KPK cekal eks Sekjen MPR Maruf Cahyono usai jadi tersangka gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.

“Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan (Ma’ruf Cahyono),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan bahwa pencekalan tersebut telah dilakukan sejak 10 Juni 2025.

Selengkapnya klik di sini.

Gelar perkara khusus soal ijazah Jokowi ditunda jadi 9 Juli

Polri mengatakan bahwa gelar perkara khusus untuk aduan masyarakat (dumas) Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), ditunda menjadi 9 Juli 2025.

“Dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 Juli 2025,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis.

Brigjen Pol. Trunoyudo menerangkan bahwa sejatinya telah dikeluarkan undangan gelar perkara khusus bagi kedua belah pihak, yakni TPUA dan tim Jokowi, pada 30 Juni 2025.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |