Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan di antaranya, Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan hingga Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar membekuk tiga orang warga negara asing (WNA).
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
MA perberat vonis eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi 13 tahun
Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) dari 9 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara.
Selain bui, MA juga menghukum Karen untuk membayar denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Denda tersebut lebih besar dari putusan pengadilan sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider 3 bulan.
“Pidana penjara 13 tahun, denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian petikan amar putusan tingkat kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA RI di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini:
Warga Tangerang gugat pemerintah dalam hak lindung terkait pagar laut
Warga masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak), menyampaikan gugatan kepada pemerintah atas kelalaian dan pengabaian dalam melindungi hak warga negara terkait kasus pagar laut.
"Sehubungan dengan perkembangan kasus pagar laut yang saat ini Bareskrim telah menetapkan Arsin cs sebagai tersangka, yang kami nilai sudah on the track," kata Kuasa Hukum 'Amak' Henri Kusuma di Tangerang, Jumat.
Sambil menanti perkembangan berikutnya dari penyelidik Bareskrim, maka saatnya pihaknya berupaya memenuhi pembelaan hak warga dengan menggugat pemerintah pusat, daerah hingga swasta melalui Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara.
Baca selengkapnya di sini.
Kapolri: Bulan Ramadhan jadi momentum berlomba dalam kebaikan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa bulan suci Ramadhan menjadi momentum bagi umat Muslim untuk berlomba-lomba dalam kebaikan.
"Saat mentari terbit di ufuk timur, niatkanlah setiap embusan napas untuk beribadah kepada Sang Pencipta. Menebarkan kebaikan. Berbuat penuh manfaat untuk mendapatkan rida-Nya," ucapnya dalam video yang diterima di Jakarta, Jumat.
Momentum bulan Ramadhan ini, kata Sigit, juga menjadi momen untuk merekatkan persaudaraan dengan sesama.
Baca selengkapnya di sini.
Mahasiswi korban pelecehan oknum pegawai PN tempuh jalur hukum
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra (UNP) berinisial VM yang diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum pegawai honorer Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi menempuh jalur hukum.
"Meskipun terduga pelaku sudah minta maaf dan saya memaafkannya, tetapi jalur hukum tetap dilakukan dengan melaporkan oknum pegawai PN Sukabumi ke polisi sebagai konsekuensi atas perbuatannya," kata VM di Sukabumi, Kamis.
Menurut VM, dirinya magang di PN Sukabumi sejak 5 Februari 2025 dan mengalami pelecehan seksual pada 20 Februari di saat dirinya menjalani pengobatan ruang kesehatan PN Sukabumi akibat tidak sadarkan diri atau pingsan di depan ruang sidang.
Baca selengkapnya di sini.
Melanggar izin tinggal tiga WNA dibekuk tim Imigrasi Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar membekuk tiga orang warga negara asing (WNA), yakni dua WNA asal Jepang berinisial SO dan KK serta satu WNA asal Malaysia berinisial MS terkait pelanggaran administrasi keimigrasian, khususnya izin tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Ada dua warga Jepang, mereka seharusnya memenuhi kriteria tertentu agar mendapatkan izin tinggal dengan status investor," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan Friece Sumolang saat ekspose, di Makassar, Jumat.
Menurut dia, keduanya berdalih mendapatkan izin tinggal sebagai investor, namun saat dibuktikan apakah benar mereka menjalankan kegiatan investasi di Indonesia, dokumen dan persyaratannya tidak dapat ditunjukkan.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025