Hukum kemarin, KPK periksa saksi Yaqut hingga eksepsi Nadiem ditolak

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzakki Cholis (MZK) sebagai saksi kasus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan alias eksepsi mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim terhadap dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

KPK periksa Wakil Katib PWNU Jakarta di kasus kuota haji Yaqut Cholil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzakki Cholis (MZK) sebagai saksi kasus kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MZK selaku Wakil Katib PWNU DKI Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Berdasarkan data KPK, Muzakki Cholis telah tiba pada pukul 09.25 WIB untuk memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Baca selengkapnya di sini.

Kemenhan: Perokok yang viral pakai mobil pelat nomor dinas palsu

Kementerian Pertahanan menyatakan mobil dengan nomor polisi Kementerian Pertahanan yang belakangan videonya viral karena pengendaranya merokok, ternyata menggunakan pelat nomor dinas palsu.

"Mobil sedan BMW putih dengan pelat dinas Kemenhan 51692-00, Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa pelat nomor tersebut palsu dan tidak sah, serta tidak pernah diberikan izin penggunaannya," kata Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Toni menjelaskan kendaraan dinas di lingkungan Kemenhan berwarna hitam dan sedan BMW tersebut tidak termasuk daftar inventaris kendaraan dinas.

Baca selengkapnya di sini.

Polisi amankan enam imigran gelap di Lombok Timur

Aparat Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mengamankan enam orang imigran gelap asal Afganistan dan Afrika yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri melalui Tanjung Luar, Desa Ekas Buana, daerah setempat.

"Para imigran tersebut rencananya mau dibawa ke wilayah Pulau Maringkik karena kapal yang akan membawa mereka menunggu di sana," kata Kasi Humas Polres Lombok Timur Ajun Komisaris Polisi Nicolas Osman di Lombok Timur, Senin.

Ia mengatakan jumlah migran gelap yang diamankan sebanyak enam orang, bersama seorang warga lokal yang mengantar mereka.

Baca selengkapnya di sini.

Polisi gagalkan penyelundupan 122 kg sabu asal Aceh di Bakauheni

Kepolisian Resor Lampung Selatan menggagalkan percobaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 122,515 kilogram asal Aceh di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Polres Lampung Selatan, Senin mengatakan dari hasil pengungkapan ratusan kilogram narkoba tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial WS (30), R (44), dan S (43) yang merupakan warga Aceh.

“Anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan telah melakukan penangkapan dan penyitaan narkotika jenis sabu seberat 122,515 kg di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada pada Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB,” kata dia.

Baca selengkapnya di sini.

Majelis hakim tolak keberatan Nadiem Makarim di kasus "Chromebook"

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan alias eksepsi Nadiem Anwar Makarim terhadap dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan berbagai keberatan formiil (formal) yang diajukan Nadiem maupun penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara tersebut pada tahap eksepsi.

"Keberatan-keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian, yang lebih tepat dipertimbangkan di dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Baca selengkapnya di sini.​​​​​​​

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |