Jakarta (ANTARA) - Puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Ibadah ini bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga bentuk ketaatan kepada Allah dan sarana penyucian jiwa. Namun, dalam kenyataannya, ada sebagian orang yang dengan sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Islam menetapkan puasa sebagai kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Mereka yang meninggalkannya tanpa uzur syar’i dianggap mengabaikan perintah Allah. Puasa bukan sekadar ibadah, tetapi juga bentuk ketaatan yang memiliki aturan jelas dalam syariat.
Bagi seseorang yang sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan, terdapat konsekuensi dari sisi hukum Islam. Para ulama telah membahas secara mendalam mengenai hukum bagi mereka yang dengan sengaja meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan. Berikut beberapa pandangan ulama terkait masalah ini:
Baca juga: Hukum dan dalil keringanan puasa untuk orang yang sedang bepergian
Hukuman bagi orang yang sengaja meninggalkan puasa
Menurut para ulama, seseorang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan yang sah melakukan pelanggaran serius dalam agama. Ia diwajibkan untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh, menyesali perbuatannya, dan bertekad untuk tidak mengulanginya.
Jika seseorang menyepelekan kewajiban ini tanpa alasan, para ulama menyebutnya sebagai tindakan dosa yang memerlukan perbaikan diri. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:
"Jika seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena menganggapnya halal, padahal ia mengetahui bahwa puasa adalah kewajiban, maka ia telah melakukan kesalahan besar dan harus bertaubat serta mengganti puasanya." (Al-Fatawa Al-Kubra, 2/473)
Meninggalkan puasa termasuk dosa besar
Beberapa ulama mengategorikan meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan syar’i sebagai dosa besar. Ibnu Hajar Al-Haitsami rahimahullah mengatakan:
"Dosa besar adalah meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa uzur yang dibenarkan, seperti sakit atau bepergian." (Az-Zawajir, 1/323)
Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ juga menegaskan:
"Seseorang yang dengan sengaja merusak puasanya di bulan Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan telah melakukan dosa besar." (Fatawa Lajnah Daimah, 10/357)
Taubat dan kewajiban mengganti puasa
Bagi orang yang telah meninggalkan puasa tanpa alasan yang sah, Islam memberikan jalan keluar dengan bertaubat dan mengganti puasa yang ditinggalkan. Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan:
"Barang siapa yang meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa uzur syar’i, maka ia telah melakukan kesalahan besar. Namun, jika ia bertaubat dengan tulus, menyesali perbuatannya, dan bertekad untuk tidak mengulanginya, maka Allah akan menerima taubatnya. Ia juga wajib mengganti puasa yang ditinggalkan."
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga menegaskan:
"Membatalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa uzur adalah pelanggaran serius. Orang yang melakukannya wajib bertaubat serta mengganti puasa yang ditinggalkannya." (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 19/89)
Baca juga: Gerhana Bulan Total akan terjadi pada Ramadhan 2025, cek jadwalnya
Baca juga: Apa saja ibadah yang dianjurkan saat malam Lailatul Qadar?
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025