Jakarta (ANTARA) - Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, mengeklaim bahwa harga Chrome Device Management (CDM) yang mengelola perangkat Chromebook, lebih murah daripada Windows.
Hal itu disampaikan Hotman dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin, terkait penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Device Management) Windows jauh lebih mahal. Kalau Windows harganya 200 sampai 230 dolar AS. Itu pun per tiga tahun. Sedangkan Google sekali seumur hidup hanya 30 dolar AS,” katanya.
Hotman juga mengungkapkan bahwa pihak yang membayar penggunaan Chrome ke Google adalah vendor laptop, bukan Kemendikbudristek.
“Vendor yang membayar kepada Google untuk dicantumkan CDM dalam laptop dan kemudian vendor itu ikut menjual barangnya dalam LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),” ujarnya.
Baca juga: Hotman bantah Nadiem perkaya diri sendiri lewat pengadaan Chromebook
Sebagai informasi, CDM berfungsi mengontrol pembelajaran pada Chromebook secara terpusat sehingga dapat dikendalikan langsung oleh kementerian.
Dengan menggunakan sistem pengelolaan tersebut, maka murid yang menggunakan laptop Chromebook tidak bisa membuka situs-situs terlarang, seperti pornografi, judi online, dan lainnya, seperti membuka YouTube.
Pada Kamis (5/9), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbud saat itu bertemu pihak dari Google Indonesia.
Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.
Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.
Kemudian, dilaksanakan rapat tertutup guna membahas pengadaan dengan menggunakan Chromebook. Padahal, pada saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.
Untuk meloloskan Chromebook, pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Baca juga: Spesifikasi laptop Chromebook di kasus dugaan korupsi Mendikbudristek
Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.
"(Muhadjir Effendy) tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T)," kata Nurcahyo.
Lalu, atas perintah Nadiem soal pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).
"Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS," imbuh Nurcahyo.
Akhirnya, Nadiem Makarim pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Hotman sebut Nadiem Makarim tak terima uang pengadaan Chromebook
Baca juga: Kejagung: Nadiem dan Google sepakati pengadaan TIK dengan produk Chrome
Baca juga: Istri Nadiem Makarim jenguk suaminya di rutan
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.