Jakarta (ANTARA) - Bek Manchester United sekaligus tim nasional Inggris, Harry Maguire dijatuhi hukuman penjara bersyarat selama 15 bulan oleh pengadilan di Yunani terkait insiden yang terjadi di Mykonos pada 2020.
Menurut laporan Sky Sports pada Rabu (4/3), insiden tersebut bermula dari perkelahian yang melibatkan Maguire hingga berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian.
Pada 2020, Maguire dinyatakan bersalah atas sejumlah tuduhan, termasuk menyebabkan cedera fisik berulang, upaya penyuapan, serta melakukan kekerasan terhadap petugas publik setelah dua polisi dilaporkan diserang dalam kejadian tersebut.
Saat itu, Maguire sempat ditahan selama dua hari. Dia membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman penjara bersyarat selama 21 bulan 10 hari.
Namun, setelah mengajukan banding atas putusan tersebut, dia mendapatkan hak untuk menjalani persidangan ulang secara penuh.
Sesuai dengan prosedur hukum di Yunani, pengajuan banding tersebut otomatis membatalkan putusan sebelumnya hingga proses persidangan ulang digelar di pengadilan yang lebih tinggi.
Meski demikian, proses sidang ulang tersebut sempat mengalami beberapa kali penundaan. Dalam kasus ini, Maguire didakwa atas tiga tuduhan, yakni penyerangan ringan, melawan saat penangkapan, dan percobaan penyuapan.
Bek berusia 32 tahun itu kembali dinyatakan bersalah atas ketiga tuduhan tersebut, tetapi tidak akan menjalani hukuman penjara karena vonis yang dijatuhkan bersifat bersyarat.
Tim kuasa hukum sang pemain dilaporkan akan kembali mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Selain Maguire, saudaranya Joe Maguire serta rekannya Christopher Sharman juga dinyatakan bersalah terkait insiden yang sama.
Keduanya sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara bersyarat pada 2020 dan sama-sama membantah melakukan pelanggaran.
Baca juga: Carrick isyaratkan MU akan perpanjang kontrak Harry Maguire
Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































