Jakarta (ANTARA) - Prof. Harris Arthur Hedar mendeklarasikan wadah baru bagi para advokat di tanah air, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional sebagai jawaban konkret dan upaya preventif terhadap tantangan dunia advokat sekaligus dunia hukum Indonesia, di Jakarta, Kamis (5/3).
Selaku ketua umum, dia menuturkan Peradi Profesional atau Peradiprof merupakan organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter.
"Peradi Prof bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile, yakni profesi yang mulia,” kata Harris, seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Disampaikan bahwa kondisi profesi advokat saat ini berada di persimpangan sejarah.
Harris berpendapat kepercayaan publik menurun karena pada organisasi advokat saat ini terjadi fragmentasi hingga kecenderungan gradasi profesi menjadi sekadar alat kepentingan sesaat yang mereduksi marwah profesi.
Ia melanjutkan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya dinamika transformasi digital abad ke-21 yang mendesak perubahan fundamental dalam sistem hukum Indonesia.
Kondisi itu seperti munculnya platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi yang menciptakan hubungan hukum baru di luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata konvensional.
Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, menurutnya, juga menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat.
Peradi Profesional memiliki fondasi intelektual yang kuat karena didirikan oleh tiga sosok advokat sekaligus akademisi bergelar profesor di bidang hukum, yaitu Prof. Harris, Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan, serta Prof. Abdul Latif.
Secara legalitas, Harris menuturkan eksistensi organisasi telah diakui negara melalui Pengesahan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026. Legalitas tersebut memberikan jaminan kepastian hukum dalam menjalankan seluruh aktivitas organisasi.
"Kehadiran Peradiprof merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum," ungkapnya.
Dengan begitu, ia menyampaikan Peradiprof berupaya menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban hukum menuju Indonesia bermartabat dan memastikan setiap advokat yang bernaung di dalamnya memiliki kesadaran penuh akan perannya sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum di era transformasi digital.
Ia mengingatkan kemuliaan profesi advokat terletak pada integritas, kepekaan sosial, dan keberpihakan pada keadilan yang berperikemanusiaan lantaran eksistensi sejati dari sebuah organisasi ketika keberadaannya memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
Ketika advokat mampu merasakan penderitaan rakyat kecil, kata dia, di situ keadilan menjadi hidup, bukan sekadar teks dalam undang-undang.
Karena itu, Harris mengatakan deklarasi di bulan Ramadhan merupakan harapan agar Peradi Profesional selalu diberkahi dalam setiap gerak dan langkahnya ke depan.
Adapun deklarasi dibarengi dengan kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa.
Momentum santunan tersebut merupakan bentuk nyata dari advokasi sosial, yakni sebuah komitmen bahwa profesi advokat hadir untuk menguatkan harapan, memberi perlindungan, dan menghadirkan keadilan yang berperikemanusiaan.
"Doa-doa anak yatim dan kaum dhuafa InsyaAllah menjadi energi spiritual bagi perjalanan Peradi Profesional agar tetap istikamah menjaga marwah profesi yang tercinta ini,” ujar Harris.
Hadir memberikan tausiah, Ustadz Das’ad Latif menekankan pentingnya aspek bahwa kesuksesan seorang advokat harus berlandaskan pada tiga hal utama untuk bekal akhirat.
Pertama, menjaga keberkahan nafkah karena uang yang halal sangat menentukan akhlak dan kesalehan anak. Kedua, menjadikan keahlian hukum sebagai bentuk sedekah jariah melalui dedikasi ilmu untuk membantu sesama.
Ketiga, advokat harus menggunakan kecerdasan dan imannya untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya, yaitu dengan menempatkan hukum secara tepat dan proporsional, bukan sekadar membela klien yang salah.
Profesi pengacara, menurut Das'ad Latif, akan menjadi rahmat dan ladang amal jika dijalankan dengan nafkah yang bersih, kedermawanan ilmu, serta komitmen menjaga kebenaran di atas segalanya.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































