Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode pertama Agustus naik menjadi 102,22 dolar AS per ton.
Dikutip dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 261.K/MB.01/MEM.B/2025 yang diakses dari Jakarta, Jumat, harga komoditas batu bara naik 4,68 persen, dari 97,65 dolar AS per ton pada periode kedua Juli, menjadi 102,22 dolar AS per ton pada periode pertama Agustus.
Dengan demikian, batu bara berhasil naik, setelah sempat turun pada periode kedua Juli sebesar 9,7 dolar AS per ton, dari yang sebelumnya seharga 107,35 dolar AS pada periode pertama Juli.
Akan tetapi, untuk harga batu bara acuan (HBA) I, II, dan III mengalami penurunan. Data tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM, yang membagi HBA menjadi empat kategori berdasarkan nilai kalori batu bara.
Nilai HBA, HBA I, HBA II dan HBA III untuk Periode Pertama Agustus 2025 yang berlaku untuk tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2025 adalah sebagai berikut:
1. HBA (6.322 GAR): 102,22 dolar AS (naik apabila dibandingkan HBA Periode Kedua Juli 2025 sebesar 97,65 dolar AS);
2. HBA I (5.300 GAR): 67,33 dolar AS (turun apabila dibandingkan HBA Periode Kedua Juli 2025 sebesar 75,94 dolar AS);
3. HBA II (4.100 GAR): 45,74 dolar AS (turun apabila dibandingkan HBA Periode Kedua Juli 2025 sebesar 48,35 dolar AS);
4. HBA III (3.400 GAR): 34,86 dolar AS (turun apabila dibandingkan HBA Periode Kedua Juli 2025 sebesar 36,00 dolar AS).
Baca juga: Harga batu bara diprediksi turun hingga 2026
Baca juga: Harga batu bara acuan periode kedua Juli turun jadi 97,65 dolar AS/ton
Baca juga: Harga batu bara acuan periode pertama Juli naik 8,74 dolar AS per ton
Baca juga: Aspebindo mendukung persetujuan RKAB per tahun jaga harga komoditas
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.