Hakim Konstitusi jelaskan peran MK pada kuliah umum di UM Pontianak

2 days ago 2
"Saya harap melalui kegiatan ini mereka dapat memahami informasinya dengan baik sehingga nantinya kami dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berkontribusi positif bagi negara ini,"

Pontianak (ANTARA) - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak (UMP) menggelar kuliah umum tentang Peran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai guardian of constitution yang menghadirkan Hakim Konstitusi Dr. Ridwan Mansyur, sebagai pemateri.

"Kuliah umum ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman langsung kepada mahasiswa terkait peran dan kewenangan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia," kata Dekan Fakultas Hukum UMP, Anshari, di Pontianak, Sabtu.

Dirinya menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia berharap ilmu dan pengetahuan yang diperoleh mahasiswa dapat diaplikasikan dalam proses akademik maupun saat terjun ke dunia profesional.

"Saya harap melalui kegiatan ini mereka dapat memahami informasinya dengan baik sehingga nantinya kami dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berkontribusi positif bagi negara ini," tuturnya.

Dalam sesi dialog, mahasiswa menunjukkan antusiasme tinggi melalui sejumlah pertanyaan kritis, termasuk mengenai berbagai putusan MK yang menuai sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Ridwan Mansyur mengakui bahwa kritik masyarakat merupakan bagian penting dalam proses demokrasi.

"Begitu banyak yang kecewa dengan putusan MK, namun semuanya memerlukan proses. Kita lihat saja nanti bagaimana waktu akan menjawab," katanya.

Kegiatan ini berlangsung interaktif dan diharapkan dapat mendorong pemahaman lebih komprehensif tentang peran MK dalam menjaga konstitusi serta memastikan tegaknya prinsip negara hukum di Indonesia.

Dalam paparannya, Ridwan Mansyur menegaskan bahwa MK memiliki tanggung jawab untuk menyosialisasikan isu-isu ketatanegaraan kepada masyarakat, termasuk kalangan akademik. Ia menyebut perguruan tinggi sebagai ruang strategis untuk memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap prinsip konstitusi dan dinamika hukum tata negara.

"Ini sudah menjadi tugas Mahkamah Konstitusi untuk mensosialisasikan persoalan tersebut ke perguruan tinggi di Indonesia," kata Ridwan Mansyur saat ditemui usai kegiatan di Aula Universitas Muhammadiyah Pontianak.

Menurut dia, materi ketatanegaraan yang dipelajari mahasiswa sering kali tidak dibahas secara mendalam di ruang kuliah. Karena itu, kuliah umum tersebut diharapkan mampu mengisi ruang kosong pemahaman dan memperkaya perspektif mahasiswa.

"Kita di sini bukan memperkenalkan lagi, melainkan menambahkan apa yang sudah mereka ketahui selama kuliah," tuturnya.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |