Pangkalpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menegaskan harga pasir timah SN 70 persen sebesar Rp300.000 per kilogram, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang timah di daerah itu.
"Saya meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum pembeli timah yang bertransaksi di luar ketentuan harga yang telah disepakati Bersama," kata Hidayat Arsani dalam keterangan pers diterima LKBN ANTARA Babel di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama PT Timah Tbk telah berkomitmen untuk penerapan harga beli pasir timah sebesar Rp300 ribu per kilogram untuk pasir bijih timah kadar atau SN 70 persen, sehingga tetap memberikan keuntungan bagi masyarakat penambang.
“Dirut PT Timah sudah berkomitmen harga beli Rp300 ribu untuk SN 70 persen. Dengan demikian, masyarakat penambang bisa memperoleh keuntungan paling kecil antara Rp90 ribu hingga Rp100 ribu per kilogramnya," ujarnya.
Ia menyakini Dirut PT Timah Tbk sejauh ini tidak melakukan perubahan dengan harga timah yang disepakati, namun demikian kondisi ini tetap menyesuaikan dengan harga timah dunia.
"Adanya perbedaan harga di lapangan, di mana sebagian penambang justru menjual timah dengan harga hanya berkisar Rp90 ribu per kilogram dan hal ini menjadi salah satu pemicu terjadinya keresahan di kalangan penambang yang juga sempat memicu aksi lanjutan," katanya.
Ia menyoroti dua poin penting lainnya, yakni memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh legalitas dalam melakukan aktivitas penambangan.
"Mendorong optimalisasi sistem kemitraan dengan PT Timah, baik melalui perusahaan (CV) maupun koperasi lokal (seperti Koperasi Desa Merah Putih) agar pengelolaan sektor pertambangan mampu berkontribusi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat," katanya.
Baca juga: Harga logam timah LMEO naik 16,3 persen
Baca juga: Bahlil: Harga nikel-batu bara dan timah harus ditentukan Indonesia
Baca juga: 2024, Kontribusi RI pada pasokan timah global turun jadi 12 persen
Pewarta: Aprionis
Editor: Biqwanto Situmorang
								Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































