Gubernur beri kado Lebaran berupa keringanan pajak bagi warga Papua

2 hours ago 2
Bagi wajib pajak yang patuh dan membayar sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 15 persen sebagai bentuk apresiasi

Jayapura (ANTARA) - Gubernur Papua Mathius D Fakhiri memberikan kado Lebaran 1447 H bagi masyarakat setempat berupa keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) hal ini dilakukan guna mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

"Kebijakan ini merupakan bentuk stimulus bagi masyarakat agar segera melunasi kewajiban pajak baik yang masih aktif maupun yang menunggak," katanya di Jayapura, Senin.

 Mathius berharap dengan pemberian kado tersebut ini bisa di manfaatkan oleh masyarakat.

"Kami memberikan pembebasan sanksi administratif serta diskon pokok pajak kendaraan bermotor. Bagi wajib pajak yang patuh dan membayar sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 15 persen sebagai bentuk apresiasi," ujarnya.

Baca juga: Pemprov Jabar beri diskon pajak kendaraan 10 persen saat libur Lebaran

Dia menjelaskan, bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak atau terlambat melakukan pendaftaran ulang, diberikan insentif berupa pembebasan denda serta diskon pokok pajak sebesar 10 persen untuk setiap tahun tunggakan.

"Kami juga memberikan diskon sebesar 30 persen bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Papua," katanya lagi.

Dia menambahkan, program pembebasan denda dan diskon bagi penunggak serta mutasi kendaraan ini berlaku selama tiga bulan, terhitung 1 April hingga 30 Juni 2026.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi Kantor Samsat, gerai layanan, maupun Mobil Samsat Keliling sebelum batas waktu berakhir," ujarnya.

Baca juga: Purbaya kejar 10 perusahaan "underinvoicing" untuk tambah penerimaan

Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026

Read Entire Article
Rakyat news | | | |