Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengatakan deregulasi kebijakan impor oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) turut memperbaiki iklim usaha dan investasi.
“Importir sangat mengapresiasi deregulasi aturan terkait impor untuk mengakselerasi iklim berusaha dan investasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Taufan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selain itu, ia juga mengapresiasi sosialisasi komprehensif soal deregulasi ini, yang dilaksanakan oleh Kemendag dan lembaga terkait, baru-baru ini.
Taufan berharap kegiatan sosialisasi terkait deregulasi sejumlah Permendag tersebut kepada para importir anggota GINSI di daerah-daerah strategis seperti Sumatra Utara, Jawa Timur dan Jawa Tengah juga bisa dilanjutkan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah mencabut empat Permendag sebagai deregulasi kebijakan impor.
Adapun beleid yang dicabut itu yakni Permendag Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2017 Pengaturan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Kemudian, Permendag Nomor 22 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 66 Tahun 2019.
Lebih lanjut, Permendag Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan; dan Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Taufan menilai langkah pemerintah dalam hal ini sudah cukup tepat dalam upaya menggairahkan sektor usaha termasuk importasi.
“Harapannya semangat mendorong kemudahan berusaha juga diikuti instansi lainnya guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional sesuai target Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran yakni 8 persen,” kata dia.
Selain itu, Mendag Budi Santoso juga menerbitkan sembilan Permendag berdasarkan klaster komoditas guna memudahkan penyesuaian, mengingat sifatnya yang dinamis.
Kesembilan beleid tersebut adalah Permendag nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor; Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil; serta Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.
Kemudian, Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan; Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang; Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika; dan Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.
Selain itu, Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi; serta Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.
Baca juga: ALFI-GINSI harap adanya perbaikan sistem pengawasan di Pelabuhan Priok
Baca juga: Pemerintah terbitkan sembilan Permendag baru terkait kebijakan impor
Baca juga: Pemerintah tetapkan 10 komoditas yang mendapat relaksasi impor
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.