GINSI nilai Permenperin 27/2025 beri kepastian importir TPT

1 month ago 13
Pelaku usaha yang ingin mengimpor TPT, tas, dan alas kaki perlu memahami prosedur dan persyaratan yang tertuang dalam peraturan ini untuk mendapatkan pertimbangan teknis (pertek) sebelum mengajukan persetujuan impor,

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan menilai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 27 Tahun 2025 memberikan kepastian bagi importir komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT).

“Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 memberikan kepastian bagi importir komoditi TPT,” kata Taufan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia berharap sosialisasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai regulasi tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil ini dapat digaungkan lebih luas lagi.

“Pelaku usaha yang ingin mengimpor TPT, tas, dan alas kaki perlu memahami prosedur dan persyaratan yang tertuang dalam peraturan ini untuk mendapatkan pertimbangan teknis (pertek) sebelum mengajukan persetujuan impor,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah: Kesepakatan tarif 19 persen selamatkan industri tekstil RI

Adapun Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) pun telah menggelar acara sosialisasi peraturan ini di Jakarta.

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Rizky Aditya Wijaya mengatakan, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian dan pemahaman yang menyeluruh kepada para pemangku kepentingan industri TPT mengenai kebijakan terbaru yang akan mulai berlaku pada 30 Juli 2025.

Dia menyampaikan bahwa regulasi ini hadir sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan deregulasi impor oleh Kementerian Perdagangan, khususnya melalui Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

“Dengan berlakunya Permenperin Nomor 27 Tahun 2025, kami ingin memastikan bahwa proses impor komoditas tekstil, khususnya pakaian jadi dan aksesori, tetap terjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan terhadap produk dalam negeri,” kata Rizky.

Baca juga: Pemerintah siapkan tekstil-aparel jadi produk ekspor unggulan ke AS

Lebih lanjut, Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya, Permenperin 5/2024, dengan ruang lingkup yang telah disesuaikan dengan ketentuan Permendag 17/2025.

Beleid ini dirancang untuk memberikan arah kebijakan impor berbasis neraca pasokan dan kebutuhan, serta mendukung ekosistem industri TPT nasional yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

“Impor bahan baku tetap didorong untuk mendukung keberlangsungan produksi, namun untuk barang konsumsi, pengendalian tetap diberlakukan agar tidak mengganggu industri lokal dan memberi ruang tumbuh bagi produk dalam negeri,” ujar Rizky.

Sosialisasi ini merupakan kegiatan pertama dari dua rangkaian yang direncanakan dilaksanakan, dengan agenda berikutnya akan digelar di Jawa Barat sebagai daerah dengan konsentrasi industri TPT yang tinggi.

Baca juga: Indef: Industri tekstil dan alas kaki paling terdampak tarif impor AS

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |