Gakkum Kemenhut amankan pemodal tambang ilegal di TN Kutai

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah memeriksa pemodal penambangan di kawasan hutan Taman Nasional Kutai berinisial AF dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom menjelaskan pihaknya telah memeriksa tersangka AF karena perannya pemodal penambangan galian C di dalam kawasan Hutan Taman Nasional Kutai di Kalimantan Timur dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator.

"Kami akan terus melakukan penegakan hukum terkait penambangan galian C di Taman Nasional Kutai ini dan meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini guna mendalami pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan galian C di TN Kutai," kata Leonardo.

"Upaya-upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di dalam kawasan konservasi akan terus dilakukan secara konsisten dalam rangka memberi efek jera dan melindungi kawasan hutan dari kegiatan penambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan ekologis," tambahnya.

Dia menjelaskan kasus itu bermula dari kegiatan patroli gabungan pengamanan kawasan yang menemukan bekas lubang galian C di dalam kawasan Taman Nasional Kutai pada 17 Desember 2025.

Setelah dilakukan penelusuran, tim menemukan enam alat berat berupa ekskavator yang berada di tiga lokasi berbeda di sekitar tempat kejadian.

Setelah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan gelar perkara hasil penyelidikan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, maka penanganan perkara ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan AF sebagai tersangka.

Atas perannya dalam penambangan ilegal di dalam kawasan taman nasional tersebut, tersangka AF diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga: Kemenhut jerat pidana penjara bagi 12 pelaku PETI di TN Tanjung Puting

Baca juga: Kemenhut cek legalitas 1.085 batang kayu bulat di Sungai Kapuas

Baca juga: Kemenhut lanjutkan proses hukum 12 pelaku PETI di TN Tanjung Puting

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |