ESDM sebut RUU EBET tetap prioritas, PBJT masih jadi perdebatan

11 hours ago 2
Secara formal, pemerintah sudah menyampaikan tanggapannya

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) tetap menjadi pembahasan prioritas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Sahid Junaidi mengatakan meskipun hampir seluruh pasal RUU telah disepakati bersama DPR, pembahasan mengenai pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) masih menjadi perdebatan dan memerlukan penyelesaian.

“Secara formal, pemerintah sudah menyampaikan tanggapannya, kemudian di dalam dinamikanya kebutuhan akan PBJT ini meningkat. Dan di internal pemerintah sepakat bahwa isu ini perlu dinaikkan,” katanya dalam diskusi yang diselenggarakan Institute for Essential Services Reform (IESR) di Jakarta, Selasa.

"Sekarang ini memang kami Kementerian ESDM mencari momentum yang tepat bagaimana mengkomunikasikan isu ini antara legislatif dengan pemerintah," kata dia melanjutkan.

Sahid menekankan bahwa substansi PBJT yang diusulkan dalam laporan IESR sejalan dengan aspirasi pemerintah.

Meskipun demikian, ia menyebut proses legislasi yang melibatkan kesepakatan bersama DPR memerlukan waktu.

Ia memastikan bahwa meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, prioritas terhadap RUU EBET tidak akan berubah.

Pada kesempatan tersebut, IESR merilis laporan kebijakan terkait PBJT, atau yang secara global dikenal sebagai power wheeling, sebagai solusi untuk mengatasi berbagai tantangan pengembangan energi terbarukan di Indonesia.

IESR menilai skema PBJT memungkinkan pihak non-utilitas untuk mengakses jaringan transmisi milik PLN dan menyalurkan listrik dari pembangkit swasta ke konsumen swasta dengan membayar biaya layanan.

Skema ini juga dinilai menguntungkan semua pihak, membantu perusahaan mencapai target energi terbarukan mereka, dan memberikan sumber pendapatan jangka panjang yang stabil bagi PLN.

Laporan tersebut juga menguraikan bagaimana PLN dapat menyewakan saluran transmisinya kepada penjual dan pembeli swasta dengan struktur dan insentif yang tepat.

Regulasi kelistrikan yang berlaku saat ini dinilai telah memberikan ruang bagi implementasi dasar PBJT.

IESR menekankan bahwa negara-negara tetangga seperti Vietnam dan Malaysia telah mengimplementasikan mekanisme serupa, meningkatkan daya saing internasional mereka dan mendorong pertumbuhan energi terbarukan.

Oleh karena itu, IESR menilai Indonesia perlu bertindak cepat dalam mengimplementasikan PBJT agar tetap menjadi pasar yang menarik bagi investasi asing di kawasan ini.

Baca juga: PBJT diyakini bisa tarik investasi energi terbarukan di Indonesia

Baca juga: SP PLN: Skema PBJT dalam RUU EBET tak berpihak pada ekonomi kerakyatan

Baca juga: Kementerian ESDM siap laksanakan perintah Prabowo tolak power wheeling

Baca juga: Menteri Bahlil sebut RUU EBET belum jadi prioritas

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |