Jakarta (ANTARA) - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah bunyi pasal mengenai perintangan proses hukum atau obstracution of justice (OOJ) sudah tepat.
“Jadi menurut saya putusan MK sudah tepat untuk kepastian hukum menjaga agar pasal tersebut tidak digunakan penegak hukum tidak mengkriminalisasi,” kata Yudi dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, tidak ada masalah jika MK memutuskan dihapuskannya frasa langsung ataupun tidak langsung karena memang selama ini faktanya penggunaan unsur-unsur selain langsung, tidak langsung itulah yang digunakan oleh penyidik ketika ada yang berupaya merintangi penyidikan sesuai dengan unsur Pasal 21.
Anggota Satgas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri itu menyebut selama ini perbuatan-perbuatan yang dilakukan kemudian dijerat itu benar-benar perbuatan yang nyata dan kemudian langsung berkaitan dengan kasus korupsi yang terjadi upaya peringatannya, kemudian kasus-kasusnya pun sudah inkrah.
“Jadi ke depan tentu penyidik akan lebih berhati-hati lagi ketika menaikkan kasus upaya peringatan penyidikan,” ujarnya.
Kehati-hatian ini, katanya, di mana alat bukti harus kuat bahwa terjadi upaya merintangi, mencegah atau menggagalkan penyidikan, penuntut maupun pemeriksaan di pengadilan.
Baca juga: MK ubah bunyi pasal "obstruction of justice" agar tak disalahartikan
Dia mencontohkan, perbuatan kongkret menyuruh orang melarikan diri, menghalangi suatu penyitaan dan penggeledahan atau mencegah orang bersaksi.
“Itulah yang termasuk delik memenuhi semua unsur Pasal 21,” ujarnya.
Putusan MK saat ini sudah tepat, kata Yudi, karena tidak menghapus semuanya. Kalau, dihapus semua pasalnya itu baru menjadi permasalahan.
Artinya, MK dengan putusan tersebut juga mengamini kewenangan dari penyidik ataupun penegak hukum bahwa ketika mereka melaksanakan tugas penyidikan (tugas polisi), pemeriksaan tuntutan (tugas jaksa), pemeriksaan di persidangan (tugas hakim), itu tidak boleh ada orang yang menghalangi proses mereka di luar jalur resmi seperti praperadilan, ataupun menggugat peradilan umum dan lainnya.
“Jadi putusan itu sudah tepat,” katanya.
Sebelumnya, MK mengubah bunyi pasal obstruction of justice atau perintangan peradilan dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar tidak mudah disalahartikan.
Melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: KPK hormati MK yang ubah bunyi pasal soal perintangan proses hukum
Baca juga: Kejagung pelajari putusan MK yang ubah bunyi pasal perintangan
Baca juga: Polri hormati putusan MK soal ubah bunyi pasal perintangan hukum
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































