Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024 Indra Sukmono Arharrys didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp224,69 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, di lingkungan PPSJ tahun 2019-2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andy Bernard Desman mengungkapkan korupsi dilakukan untuk memperkaya Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) TBK Donald Sihombing sebesar Rp221,69 miliar serta mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles senilai Rp3 miliar.
"Sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang disusun oleh Unit Akuntansi Forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
JPU menjelaskan tindakan korupsi tersebut dilakukan Indra bersama-sama dengan Direktur Utama PT TEP Donald Sihombing, Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, serta Direktur Independen PT TEP Eko Wardoyo.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
JPU membeberkan, kasus bermula pada sekitar bulan Desember 2018, setelah penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara PPSJ dengan PT Adonara Propertindo tanah Pulogebang, Jakarta Timur, Yoory dipanggil menghadap ke ruang kerja mantan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah.
Dalam pertemuan tersebut, Saefullah (meninggal dunia 16 September 2020 karena COVID-19) meminta PPSJ untuk tidak hanya membeli tanah di wilayah Jakarta Timur karena saat itu PPSJ telah membeli lahan di Pondok Kelapa, Cilangkap, dan Pulogebang.
"Untuk itu, Yoory diminta membeli lahan di Jakarta Utara, yaitu di daerah Rorotan, karena harganya masih murah," ucap JPU.
Baca juga: KPK periksa proses penilaian tanah terkait perkara lahan Rorotan
Baca juga: KPK sita satu rumah mewah di Medan terkait korupsi lahan Rorotan
Baca juga: KPK dalami pengadaan dan pembayaran lahan Rorotan
Pada Februari 2019, lanjut JPU, Yoory bersama dengan Denan Matulandi Kaligis (mantan Direktur Pengembangan PPSJ), dan Indra (saat itu masih merupakan Senior Manager Divisi Usaha PPSJ) menerima kunjungan Donald dan Saut, yang menawarkan tanah Rorotan kepada PPSJ.
Dalam pertemuan tersebut, Donald menjelaskan bahwa PT TEP memperoleh tanah di Rorotan dari PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE) sebab PT NKRE tidak bisa melunasi utangnya terkait pembangunan proyek di Kelapa Gading, sehingga tanah Rorotan milik PT NKRE digunakan sebagai alat pembayaran utang.
Pada saat itu, Donald menyampaikan secara lisan bahwa harga penawaran awal sekitar Rp4 juta per meter persegi sampai Rp5 juta per meter persegi untuk dikembangkan PT TEP secara bersama-sama dengan PPSJ melalui skema kerja sama operasional (KSO), di mana PPSJ yang akan melakukan penyetoran modal kepada PT TEP selaku pemilik lahan.
Penawaran yang diajukan Donald tersebut merupakan penawaran pertama yang diterima PPSJ dari pihak eksternal untuk tanah di wilayah Rorotan, Jakarta Utara sejak Yoory menemui Saefullah pada Desember 2018.
Kemudian pada 11-13 Februari 2019, PPSJ mengadakan Rapat Kerja (Raker) Pemantapan Program Kerja Tahun 2019. Di sela raker tersebut, Donald, Saut, dan Eko datang menemui Yoory, Denan, dan Indra, bersama Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Yadi Robby serta Senior Manager Divisi Keuangan dan Akuntansi PPSJ Mohamad Wahyudi Hidayat.
"Pertemuan itu membahas penawaran dari PT TEP untuk melakukan kerja sama pembangunan hunian rumah dengan uang muka (down payment/DP) Rp0 dengan porsi PPSJ 70 persen dan PT TEP 30 persen," kata JPU menjelaskan.
Saat itu, lanjut JPU, Donald menyampaikan bahwa PT TEP memiliki lahan tanah Rorotan dan menawarkan tanah seluas 10 hektare dengan harga sebesar Rp3 juta per meter persegi dan mengatakan sudah memiliki hasil penaksiran (appraisal) harga dari dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk meyakinkan Direksi PPSJ menerima penawaran dari PT TEP.
Penawaran PT TEP tersebut selanjutnya dibahas oleh Yoory dalam Rapat Kerja PPSJ tersebut. Selanjutnya pada 6 Maret 2019, Yoory dan Donald sepakat dengan harga tanah senilai Rp3 juta per meter persegi.
JPU memerinci, secara total uang bersih yang dibayarkan PPSJ kepada PT TEP terkait pengadaan enam bidang tanah di Rorotan seluas 123.581 meter persegi, yakni Rp370,16 miliar.
Namun, masih terdapat piutang, pajak, maupun BPHTB yang disetor PT TEP kepada negara sekitar Rp146,89 miliar serta tambahan PPN yang dipungut PT TEP atas pembelian tanah oleh PPSJ yang belum disetorkan ke kas negara senilai Rp1,43 miliar. Dengan demikian, total kerugian negara ditetapkan sebesar Rp224,69 miliar.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025