Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut bahwa kemampuannya untuk menangani kekerasan terhadap perempuan berpotensi berkurang 75 persen imbas dari efisiensi anggaran.
"Dengan pengurangan ini, daya penanganan kami dapat berkurang hingga 75 persen," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Komnas Perempuan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Selain itu, program prioritas nasional berupa proyek percontohan Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT PKKTP) terancam tidak dapat dilaksanakan.
Komnas Perempuan juga tidak bisa menyediakan akomodasi yang layak untuk organisasi inklusi maupun melaksanakan tugas dari Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
"Komnas Perempuan tahun ini kembali tidak bisa menyelenggarakan akomodasi layak untuk organisasi inklusi maupun melaksanakan tugas dari Undang-undang KIA," kata Andy Yentriyani.
Baca juga: BPOM: Efisiensi anggaran momen tingkatkan inovasi dalam pengawasan
Dalam kesempatan itu, Andy Yentriyani menyampaikan jumlah anggaran Komnas Perempuan meningkat signifikan pada 2024, yakni dari Rp23,8 miliar pada 2023 menjadi Rp40 miliar di tahun 2024, dan Rp47,7 miliar di tahun 2025.
"Komnas Perempuan baru tahun 2024 mendapatkan kesempatan peningkatan anggaran dari Rp23 miliar menjadi Rp40 miliar yang memungkinkan Komnas Perempuan memiliki daya tanggap yang lebih besar. Kami mendapatkan penguatan kelembagaan berupa kebolehan menambah pegawai dari 45 menjadi 95 staf dan karena itu biaya belanja pegawai tentunya lebih besar," katanya.
Sebelumnya, Komnas Perempuan mendapatkan pagu alokasi anggaran tahun anggaran 2025 sebesar Rp47,7 miliar.
Setelah dilakukan efisiensi, alokasi anggaran bagi Komnas Perempuan menjadi Rp28,9 miliar.
Baca juga: Perpusnas optimalkan anggaran Rp441 miliar untuk tingkatkan literasi
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025