Jakarta (ANTARA) - Perseroan Terbatas (PT) Duta Palma Group didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan hasil tindakan korupsinya terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada tahun 2004—2022.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Bertinus Haryadi Nugroho mengatakan bahwa PT Duta Palma Group meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.
"TPPU diduga dengan cara mengirimkan uang hasil tindak pidana korupsi ke PT Darmex Plantations sebagai holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
JPU membeberkan uang hasil tindak pidana korupsi dikirimkan oleh PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani (kelima perusahaan).
Uang yang dikirimkan itu sebesar Rp553,49 miliar berasal dari PT Palma Satu sebanyak tiga kali meliputi Rp2,73 miliar, Rp545,59 miliar, dan Rp5,17 miliar, kemudian sebesar Rp179,05 miliar dari PT Seberida Subur, yang ditransfer dua kali meliputi sebesar Rp100,38 miliar dan Rp786,68 juta.
Sementara itu, PT Banyu Bening Utama mengirimkan uang sebanyak tiga kali dengan total Rp2,07 triliun, yang meliputi sebesar Rp677,4 juta, Rp2,69 miliar, dan Rp1,8 triliun.
Perusahaan lainnya, yakni PT Panca Agro Lestari menempatkan uang sebesar Rp866,32 miliar sebanyak tiga kali meliputi Rp862,04 miliar, Rp2,84 miliar, dan Rp1,44 miliar.
Berikutnya PT Kencana Amal Tani melakukan transfer total sebesar Rp3,27 triliun sebanyak empat kali meliputi Rp665 juta, Rp1,46 miliar, Rp6,72 miliar, dan Rp2,46 triliun.
Baca juga: Duta Palma Group didakwa rugikan keuangan negara Rp4,79 triliun
Baca juga: Kejagung-Kementerian BUMN kerja sama kelola lahan PT Duta Palma Group
Setelah kelima perusahaan mengirimkan aliran dana yang bersumber dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi kepada PT Damex Plantations, JPU menjelaskan bahwa PT Darmex Plantations, selaku holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi, melakukan penempatan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, dan transfer dana kepada PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan berbagai perusahaan Surya yang lain.
Selain itu, perusahaan yang menerima penempatan dana hasil tindak pidana korupsi dari PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific disebutkan telah melakukan pembelian sejumlah aset atau setidak-tidaknya menguasai aset dengan mengatasnamakan perusahaan maupun perorangan.
Aset tersebut, antara lain, atas nama PT Asset Pacific berupa satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 899 dengan luas 4.340 meter persegi yang terletak Jalan H.R. Rasuna Said RT 08/04, Kecamatan Setiabudi, Jakarta.
Atas nama Surya Darmadi berupa satu unit apartemen berdasarkan HMRS Nomor 888/XXXII/Central Park luas 109 m2 di Rusun Hunian dan Non Hunian Puri Casablanca Jalan Casablanca Kavling Nomor 7, Nomor 13, dan Nomor 10 Lantai 16 Blok B, Kecamatan Tebet, Jakarta.
Selanjutnya atas nama Cheryl Darmadi berupa satu unit apartemen Darmawangsa Essence Tower The East Unit ET1-1003 lantai 10 di Jalan Darmawangsa X Nomor 86, Kecamatan Kebayoran Baru, Jaarta, berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 001/PSA/LGL.et/I/2011.
Terdapat pula pembelian satu unit Kapal Royal Palma I dengan jenis tug boat atau kapal tunda, dengan nomor identifikasi kapal (IMO Number) 7856264 dan tanda panggilan kapal (call sign) YD4643 atas nama PT Delimuda Nusantara.
Baca juga: Kejagung limpahkan 5 tersangka korporasi kasus Duta Palma ke JPU
Baca juga: Kejagung periksa tiga saksi kasus TPPU dan korupsi PT Duta Palma Group
Selain pembelian atau penguasaan sejumlah aset, JPU menyebutkan terdapat pula kepemilikan sejumlah uang yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi, yang ditempatkan pada PT Darmex Plantations, PT Asset Pacific, dan perusahaan terafiliasi lain serta perorangan, antara lain pada tiga rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama PT Asset Pacific sejumlah Rp474,17 miliar.
Pada rekening Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama PT Asset Pacific senilai Rp1,65 miliar, tiga rekening Bank CIMB Niaga atas nama Yayasan Darmex sebesar Rp301,99 miliar, rekening Bank Mandiri atas nama PT Darmex Plantations Rp5,08 juta, serta tiga rekening nasabah atau deposito Bank Danamon atas nama Riady Iskandar senilai Rp288 miliar.
Pada rekening nasabah atau deposito Bank Central Asia (BCA) atas nama Riady Iskandar sejumlah Rp629,16 juta serta disimpan secara tunai di kantor PT Asset Pacific dalam berbagai bentuk mata uang, yaitu Rp193,19 miliar, 12,86 juta dolar Singapura, 1,87 dolar Amerika Serikat (AS), 13.700 dolar Australia, 2.005 yuan China; 2 juta yen Jepang, 5,64 won Korea, dan 300 ringgit Malaysia.
Atas perbuatannya, PT Duta Palma Group terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025