Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lebih tegas dalam menagih kewajiban pengembang dengan memberikan sanksi bagi yang melanggar.
"Pemerintah DKI Jakarta harus lebih tegas dalam melakukan penagihan kewajiban pengembang," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina di Jakarta, Kamis, saat membacakan rekomendasi DPRD DKI.
Baca juga: Pansus DPRD Jakarta soroti area publik dijadikan parkir liar
DPRD DKI Jakarta menyoroti masih banyaknya pengembang perumahan yang belum menyerahkan kewajibannya kepada pemerintah provinsi.
Ia mengingatkan masih banyaknya pengembang yang tidak menyerahkan kewajiban sehingga merugikan pemerintah dan masyarakat.
Wa Ode melanjutkan masih terdapat aset dari kewajiban pengembang yang ditunda penyerahannya, hal ini dikarenakan aset-aset tersebut dimanfaatkan dan disewakan oleh oknum-oknum yang bermain dengan pengembang.
Baca juga: Pemprov harus bangun sistem agar subsidi transportasi tepat sasaran
"Untuk itu perlu adanya sanksi yang tegas kepada pengembang yang belum menyerahkan kewajiban. Dengan tidak menerbitkan izin-izin yang diperlukan dalam kegiatan usahanya," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pada 2024 Pemprov DKI menerima kewajiban dari 63 pengembang dengan nilai aset mencapai Rp23,6 triliun.
Baca juga: Pansus pertanyakan SJUT Jakarta hanya terbangun tiga persen
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan dengan adanya rekomendasi dari DPRD terkait kewajiban pengembang, maka menjadi kekuatan bagi Pemprov untuk menagihnya.
"Kami sudah tahu datanya, dengan rekomendasi dari DPRD ini menjadi penguatan kita untuk mempercepat (penagihan) bagi para pengembang," katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025