Jakarta (ANTARA) - Beberapa fraksi DPRD DKI Jakarta menyampaikan tanggapan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Badan Hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas PAM (Perseroda).
Tanggapan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyampaikan, rencana tersebut masih perlu dikaji dengan matang agar tak hanya meningkatkan perusahaan melainkan juga pelayanan untuk masyarakat.
“Tetap harus akan dikaji baik-baik supaya langkah ini benar-benar jadi langkah yang paling efektif dalam rangka peningkatan perusahaan dan peningkatan kualitas pelayanan terhadap rakyat Jakarta,” kata Baco.
Adapun beberapa fraksi menyatakan setuju dengan rencana tersebut di antaranya PDI Perjuangan, Golkar dan PKB.
Baca juga: Perubahan PAM Jaya jadi Perseroda perlu dipertimbangkan kembali
Sementara itu, Fraksi NasDem juga menyatakan setuju, namun meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta transparan mengenai perubahan badan hukum PAM Jaya.
Fraksi yang menolak rencana ini adalah PAN dan PSI. Sedangkan yang meminta untuk dikaji ulang adalah PKS, Gerindra dan Demokrat-Perindo.
Beberapa fraksi menilai PAM Jaya lebih baik berfokus pada upaya untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada pelanggan dan membenahi kinerja perusahaan.
Selain itu, Fraksi Partai Gerindra juga menyoroti perubahan badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda dapat membuka potensi menggeser orientasi perusahaan dari pelayanan publik ke arah orientasi bisnis (profit oriented).
Padahal air merupakan barang publik (public goods) dan hak konstitusional warga Jakarta sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
Baca juga: DPRD DKI bakal transparan soal tunjangan dan gaji
Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno juga menyampaikan tanggapan setelah mendengarkan pendapat dari fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta.
Menurut Rano, pandangan dari seluruh fraksi merupakan wujud nyata kepedulian dan komitmen bersama terhadap pemenuhan hak dasar warga Jakarta atas air bersih.
Rano juga memahami bahwa air bukan sekadar komoditas, melainkan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Oleh karenanya, perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya bukan untuk mengejar profit semata, tetapi untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan efisiensi serta memperluas cakupan dan kualitas layanan air bersih secara adil dan berkelanjutan," kata Rano.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.