DPR minta BPJS siapkan perlindungan sosial saat pemutakhiran data

3 days ago 5

Kabupaten Bogor (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Ravindra Airlangga meminta BPJS Kesehatan menyiapkan mekanisme transisi perlindungan sosial yang memadai agar masyarakat rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan saat proses pemutakhiran data sosial nasional.

“BPJS harus diberikan waktu mempersiapkan mekanisme transisi sosial yang memadai, seperti sosialisasi tiga bulan sebelum terjadi perubahan data dan masa tenggang (grace period) tiga bulan setelahnya di mana kepesertaan PBI tetap aktif, walau ada pemutakhiran,” kata dia dalam keterangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Legislator berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) itu, mengaku permintaan tersebut telah disampaikan dalam rapat kerja Komisi IX bersama Kementerian Kesehatan dan jajaran Direksi BPJS Kesehatan pada Rabu (11/2), menyikapi pembaruan data penerima bantuan iuran (PBI) dan keberlanjutan layanan jaminan kesehatan.

Ia mengatakan proses pemutakhiran data terpadu sosial ekonomi nasional (DTSEN) perlu diikuti skema transisi yang jelas agar peserta tidak langsung kehilangan status kepesertaan aktif.

Ia menekankan pentingnya sosialisasi sebelum kebijakan berjalan.

Baca juga: Kemenkes-Anggota DPR Ravindra Airlangga sosialisasikan Germas di Bogor

Menurut dia, masa transisi itu juga harus disertai asistensi reaktivasi kepesertaan bagi masyarakat rentan melalui kolaborasi lintas wilayah, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW, sehingga perubahan data tidak berdampak langsung terhadap layanan kesehatan masyarakat.

Selain menyoroti aspek perlindungan sosial, Ravindra juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial Kesehatan di tengah proyeksi pertumbuhan defisit yang disebut mencapai rata-rata 69,5 persen pada periode 2024–2026 meski pendapatan meningkat.

Ia menyebut BPJS Kesehatan perlu menurunkan biaya per anggota per bulan (cost per member per month/CPMPM) tanpa menaikkan besaran premi per anggota (premium per member per month/PPMPM), serta mempertimbangkan alternatif pendanaan seperti mekanisme pembayaran fleksibel bagi peserta mandiri, cukai kesehatan, dana abadi, dan sumber sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ravindra juga menyoroti ketimpangan beban layanan kesehatan yang masih bertumpu pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL).

Ia menilai penguatan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) menjadi kunci untuk menekan biaya layanan.

“Peningkatan pemanfaatan FKTP penting agar penyakit bisa ditangani sejak dini sehingga tidak berkembang menjadi penyakit katastropik, mengingat pengeluaran BPJS pada FKTL sembilan kali lipat dibandingkan FKTP pada 2025 ,” ujarnya.

BPJS Kesehatan saat ini bekerja sama dengan sekitar 23.770 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 3.194 fasilitas kesehatan tingkat lanjutan di seluruh Indonesia.

Baca juga: Anggota DPR ajak warga Bogor tingkatkan literasi penggunaan obat

Baca juga: Anggota DPR ajak warga Rumpin aktif manfaatkan Cek Kesehatan Gratis

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |