Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta merumuskan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pemanfaatan dan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Mangrove.
Regulasi itu disiapkan sebagai langkah strategis untuk menjamin perlindungan, pemanfaatan, rehabilitasi dan pengendalian kerusakan ekosistem mangrove secara berkelanjutan serta memperkuat benteng ekologis pesisir Jakarta di tengah ancaman abrasi, rob, dan perubahan iklim.
“Kondisi mangrove ibu kota membutuhkan intervensi serius. Dari total 608,22 hektare luasan mangrove pada 2024, tercatat 36,54 hektare berada pada kategori jarang,” kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Jumat.
Selain itu, kata dia, pemantauan di 25 lokasi juga menunjukkan 9,95 persen tegakan mangrove telah rusak akibat sampah kiriman laut, limbah domestik, dan gangguan fisik, seperti dahan patah serta terjangan rob.
“Kita perlu memperkuat ekosistem mangrove karena memiliki nilai ekologis dan ekonomi yang tinggi. Karena itu, diperlukan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan yang berkelanjutan,” ujar Asep.
Dia menuturkan Rapergub tersebut nantinya menjadi landasan pengaturan pemanfaatan mangrove, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Regulasi itu juga memuat mekanisme pengendalian kerusakan melalui penanggulangan, rehabilitasi, restorasi, serta pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal.
Upaya itu pun diharapkan mampu menjaga fungsi mangrove sebagai pelindung pesisir yang vital bagi Jakarta.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Perlindungan Lingkungan Hidup yang diwakili oleh Koordinator Pelaksana Geospasial Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat Zaid Ibnu Awwal mengungkapkan Dokumen Strategi Pengendalian Kerusakan Mangrove yang disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada dasarnya merupakan bagian dari penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Provinsi.
Dokumen tersebut merupakan fondasi akademik untuk memastikan Rapergub yang sedang dirumuskan berada dalam satu kerangka yang selaras dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Penguatan Kelembagaan Rehabilitasi Mangrove Kementerian Kehutanan Irna Lestyaningsih yang menilai Rapergub tersebut harus terintegrasi dengan rencana pembangunan jangka panjang Jakarta.
Menurut dia, sinkronisasi antara mitra strategis, akademisi, sektor swasta, dan komunitas mangrove merupakan kunci penguatan ekosistem yang berkelanjutan.
Baca juga: Pemkab tanam puluhan mangrove lestarikan ekosistem pesisir
Baca juga: DKI targetkan tanam mangrove sepanjang satu kilometer dalam setahun
Baca juga: Transjakarta tanam 15 ribu bibit mangrove guna kurangi polusi Jakarta
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































