DKI terus upayakan bangun sarana pengelolaan air limbah 

3 weeks ago 4

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengupayakan untuk membangun sarana pengelolaan air limbah perkotaan guna mencegah tercampurnya air limbah dan air hujan sehingga dapat mengurangi pencemaran sungai.

"Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian PU (Pekerjaan Umum) akan berusaha untuk membuat sarana pembangunan air limbah perkotaan, supaya air hujan dan air limbahnya tidak tercampur," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ika Agustin di Jakarta, Selasa.

Ika mengakui saat ini air limbah dari pabrik, air hujan maupun limbah domestik di DKI Jakarta belum dipisahkan sehingga masih tercampur.

Namun, hadirnya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Air Limbah Domestik yang disahkan akhir tahun 2024 diharapkan berdampak positif bagi pengelolaan air limbah di DKI.

"Dengan adanya Perda Air Limbah, maka perjalanan untuk melakukan pembangunan infrastruktur pemisah antara air limbah dan air hujan itu akan lebih tertata," ujar Ika.

Baca juga: DKI berkomitmen terus kelola air limbah dengan baik

Baca juga: Busa di Kamal Muara akibat turbulensi pompa polder

Selain mengupayakan pembangunan sarana pengelolaan air limbah, Ika juga mengingatkan masyarakat agar tak membuang air limbah sembarangan.

"Jangan buang sampah sebarangan, jangan buang air limbah, contoh kalau habis masak, minyak gorengnya langsung dibuang ke saluran atau habis cuci piring, air cuci piringnya langsung dibuang ke saluran," kata dia.

Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Air Limbah Domestik, ada beberapa kebijakan terkait air limbah domestik.

Kepala Bidang Pengelolaan Air Limbah Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Robby Dwi Mariansyah saat dihubungi dalam kesempatan terpisah menyatakan kebijakan yang dimaksud salah satunya kewajiban untuk rumah/bangunan menyambungkan pembuangan air limbah domestiknya ke Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T).

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |