DKI mulai bahas upah minimum provinsi walau belum ada regulasi terbaru

4 days ago 10

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan persiapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bersama Dewan Pengupahan kendati belum ada regulasi terbaru mengenai mekanisme penetapan upah minimum tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mengatakan, peraturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 hanya berlaku untuk penetapan upah minimum tahun 2025.

Kendati begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap melakukan persiapan agar penetapan upah nantinya berjalan tepat waktu serta responsif terhadap kondisi pekerja dan dinamika ekonomi.

Sejumlah langkah strategis telah dilakukan, antara lain melakukan rapat rutin Dewan Pengupahan untuk memantau perkembangan ekonomi, harga kebutuhan pokok, inflasi dan dinamika ketenagakerjaan di DKI Jakarta.

Kemudian, melakukan kajian kondisi kesejahteraan pekerja lintas sektor, termasuk diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion/FGD) untuk menggali informasi faktual dan suara pekerja di lapangan.

Baca juga: Pekerja penerima upah bayar iuran JKN hanya 1 persen

Berikutnya, monitoring dan evaluasi penerapan struktur dan skala upah sebagai dasar penguatan implementasi kebijakan pengupahan yang adil dan proporsional.

Langkah lainnya, yakni melakukan FGD mengenai arah kebijakan pengupahan untuk memastikan penyusunan kebijakan berbasis masukan teknis, perspektif pekerja dan kebutuhan sektor usaha.

Selain itu, juga berpartisipasi dalam konsultasi publik atas perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta penerimaan audiensi dari serikat pekerja/serikat buruh sebagai wujud dialog terbuka agar aspirasi pekerja terakomodasi dalam kebijakan resmi.

Adapun pembahasan UMP dan UMSP dilakukan bersama seluruh pihak agar kebijakan upah yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan usaha sehingga dapat diterima semua pihak.

Baca juga: UMP DKI Jakarta Rp5,396 juta

Syaripudin berharap dengan langkah-langkah tersebut, Pemprov DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan dapat segera melanjutkan pembahasan teknis penetapan UMP 2026 setelah pemerintah pusat menerbitkan aturan terbaru mengenai pengupahan.

Hasil pembahasan akan menjadi rekomendasi resmi yang akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Nantinya, setelah UMP 2026 ditetapkan, pembahasan UMSP akan dilakukan.

Dia memastikan pembahasan dilakukan secara transparan melalui dialog dengan seluruh pihak sebab penetapan UMP dan UMSP bukan hanya soal angka, tetapi tentang membangun kesepahaman bersama mengenai keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

"Karena itu, setiap proses dan masukan dari para pemangku kepentingan sangat berarti,” ujar dia.

Sesuai ketentuan, nilai UMSP harus lebih tinggi daripada UMP dan ditentukan melalui dialog sektoral antara pekerja dan pelaku usaha.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |