Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan kerja sama Indonesia dan Kuwait tentang pendidikan harus taat regulasi, dalam audiensi dengan Yayasan Jamiyyah Khairiyah, di Jakarta pada Rabu (4/3).
Adapun dalam audiensi, kedua pihak membahas prioritas utama kerja sama berupa pembangunan infrastruktur pendidikan dan sarana keagamaan, sekaligus membantu dakwah Islam serta pendidikan di Indonesia.
“Saya menyambut baik kabar ini, karena tujuannya juga sangat mulia, yaitu membantu dakwah Islam dan pendidikan di Indonesia,” kata Supratman dalam audiensi, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia menekankan pentingnya untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku bertujuan agar pembangunan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Tak kalah pentingnya, lanjut Supratman, yaitu memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku, agar pembangunan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Dia menjelaskan permohonan kerja sama seperti yang diajukan yayasan di bawah naungan langsung Kedutaan Besar Kuwait di Indonesia tersebut pun sudah banyak masuk kepada Kemenkum RI.
Namun, kata dia, tentu membutuhkan waktu karena harus melalui proses verifikasi, termasuk pengecekan akta wakaf, izin pembangunan, serta aspek keberlanjutannya.
Tahun ini saja, Menkum mengungkapkan Kedutaan Kuwait di Indonesia, melalui yayasan, telah berhasil membangun 15 masjid dan sejumlah sekolah di daerah tertinggal.
"Bahkan, dalam satu pekan terakhir, yayasan tersebut telah merampungkan sembilan program pembangunan asrama yatim dan sekolah tahfiz Al-Qur’an," tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, General Manager Jamiyyah Khairiyah Syekh Abdulrahman Ali Zaid Mahfal menyampaikan harapannya agar kolaborasi dengan pemerintah Indonesia dapat diperluas, khususnya untuk menjangkau wilayah Indonesia bagian Timur seperti Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku, dan Papua.
Ia mengaku siap membantu sebanyak-banyaknya pembangunan madrasah, rumah tahfiz, pondok pesantren, serta seluruh bentuk infrastruktur yang bertujuan untuk pendidikan dan dakwah Islam.
"Untuk proses yang cepat, kami hanya membutuhkan lahan minimal 12x12 meter untuk mendirikan masjid,” ujar Syekh Abdulrahman.
Dirinya juga menegaskan yayasan siap mengikuti seluruh ketentuan hukum di Indonesia, termasuk kewajiban memiliki akta wakaf dan izin mendirikan bangunan sebagai bagian dari tata kelola yang baik dan berkelanjutan.
Di akhir pertemuan, kedua pihak sepakat untuk terus menjalin komunikasi dan menjajaki konektivitas dengan yayasan atau pihak yang telah memiliki legalitas wakaf yang jelas, guna memastikan setiap program berjalan secara tertib, transparan, serta berkelanjutan.
Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ruang dialog formal, tetapi juga mencerminkan kepedulian bersama dalam memperluas akses pendidikan dan memperkuat nilai-nilai keagamaan yang moderat dan inklusif.
Fokus pada wilayah Indonesia bagian timur menunjukkan komitmen untuk menghadirkan pemerataan pembangunan sosial dan pendidikan di daerah yang masih membutuhkan dukungan.
Kolaborasi diharapkan menjadi jembatan kebaikan antara Indonesia dan Kuwait, memperluas manfaat sosial dan pendidikan bagi masyarakat Indonesia, menghadirkan manfaat nyata bagi generasi mendatang, serta memperkuat persahabatan kedua negara dalam semangat kemanusiaan dan pendidikan.
Baca juga: Menkum tegaskan pers strategis jaga demokrasi dan kawal pemerintahan
Baca juga: Menkum sebut pentingnya pelayanan hukum responsif orientasi kebutuhan
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































