Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap alasan pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
"Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli di Jakarta, Senin.
Pencabutan status itu efektif berlaku sejak 3 November 2025.
Di sisi lain, DJP juga menunjuk sejumlah perusahaan baru untuk memungut PPN PMSE. Salah satunya adalah OpenAI OpCo, LLC, pemilik ChatGPT, yang resmi ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE pada 3 November 2025.
Selain OpenAI, DJP juga menunjuk International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global sebagai pemungut PPN PMSE pada November 2025.
Dengan penambahan tersebut, hingga 30 November 2025 pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.
Meski demikian, Rosmauli menyampaikan bahwa belum seluruh perusahaan yang ditunjuk telah merealisasikan setoran pajak. Khusus untuk OpenAI OpCo, LLC, hingga November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari perusahaan tersebut.
"Sehubungan dengan Surat Keputusan penunjukan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut PPN PMSE yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2025, sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC," ujar dia.
Adapun total penerimaan PPN PMSE yang telah dikumpulkan pemerintah mencapai Rp34,54 triliun. Rinciannya meliputi Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.
Selain PPN PMSE, pemerintah juga menghimpun penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya.
Setoran pajak atas transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp1,81 triliun, pajak dari sektor fintech peer-to-peer lending Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,94 triliun.
Dengan demikian, hingga 30 November 2025, total setoran pajak dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp44,55 triliun.
Baca juga: DJP tunjuk OpenAI jadi pemungut pajak ekonomi digital
Baca juga: DJP catat 9,87 Juta wajib pajak sudah aktivasi akun Coretax
Baca juga: Ekonomi digital RI sumbang pajak Rp12,24 triliun hingga November
Baca juga: DJP tunjuk Amazon sebagai pemungut pajak digital
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































