Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) yang mengatur masing-masing 8 hak dan kewajiban pembayar pajak.
“Selama ini mungkin banyak terjadi misinterpretasi, kurang kesepahaman antara hak, kewajiban, dan interpretasi undang-undang,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat konferensi pers Peluncuran Taxpayers' Charter di Kantor DJP, Jakarta, Selasa.
Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak.
Piagam itu, menurut Bimo, merupakan kodifikasi dari berbagai ketentuan undang-undang perpajakan, mulai dari UUD 1945, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan undang-undang lainnya.
Baca juga: Hari Pajak, DJP janji kejar rasio pajak hingga rilis piagam untuk WP
Terdapat 8 hak yang diatur dalam Piagam Wajib Pajak, di antaranya:
- Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan
- Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya
- Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
- Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang
- Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
- Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak
- Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
- Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.