DJP rilis Piagam Wajib Pajak, atur 8 hak dan kewajiban pembayar pajak

2 months ago 9

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) yang mengatur masing-masing 8 hak dan kewajiban pembayar pajak.

“Selama ini mungkin banyak terjadi misinterpretasi, kurang kesepahaman antara hak, kewajiban, dan interpretasi undang-undang,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat konferensi pers Peluncuran Taxpayers' Charter di Kantor DJP, Jakarta, Selasa.

Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak.

Piagam itu, menurut Bimo, merupakan kodifikasi dari berbagai ketentuan undang-undang perpajakan, mulai dari UUD 1945, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan undang-undang lainnya.

Baca juga: Hari Pajak, DJP janji kejar rasio pajak hingga rilis piagam untuk WP

Terdapat 8 hak yang diatur dalam Piagam Wajib Pajak, di antaranya:

  1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan
  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya
  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
  4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang
  5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak
  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |