Jakarta (ANTARA) - Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Arie Ardian Rishadi, mengatakan isu keterbukaan yang dilakukan anggota komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) soal royalti saat ini sudah cukup jelas terutama tentang royalti yang belum diklaim.
"Tentunya saya rasa isu keterbukaan kepengurusan yang sekarang sangat jelas. Mereka lebih transparan, bahkan ini sekarang yang tidak pernah dilakukan sekian lama, dilakukan oleh komisioner LMKN sekarang, yaitu mengumumkan unclaimed royalty yang sebelumnya tidak pernah diumumkan," kata Arie ketika ditemui dalam acara rapat pleno LMKN di Jakarta, Selasa.
Arie yang juga Dewan Pengawas LMKN mengatakan diumumkannya unclaimed royalti atau royalti yang belum diklaim menjadi langkah yang cukup baik untuk LMKN sehingga para musisi, pencipta atau pemilik hak terkait bisa mengetahui bahwa karyanya memiliki nominal royalti yang bisa diklaim.
Baca juga: Once: Sistem pembayaran royalti satu pintu LMKM perkuat kelembagaan
Arie mengatakan LMKN telah baik merespons isu transparansi terkait pembagian royalti yang diumumkan ke publik sehingga proses pengumpulan dan pendistribusiannya bisa terpantau bersama dan mengedepankan hak musisi maupun pencipta lagu sesuai aturan yang berlaku.
"Artinya semua para pemilik hak, baik pencipta maupun hak terkait, punya potensi untuk mendapatkan haknya. Dan itu diumumkan ke publik. Dan ini baru terjadi sekarang. Itu artinya merespons isu transparansi pembagian royalti," katanya.
Arie mengatakan DJKI akan terus memantau kinerja LMK dan LMKN dalam hal pendistribusian royalti. Ia juga akan mengajukan audit keuangan di dalam lembaga agar kinerja LMKN dan tata kelola royalti bisa berjalan dengan baik.
Baca juga: LMKN dorong perusahaan terapkan kepatuhan membayar royalti
Ia juga mendorong para musisi maupun pencipta lagu untuk bergabung dengan LMK agar bisa dengan transparan mendapatkan hak royalti atas karyanya.
Arie menambahkan anggota LMK yang menaungi para musisi juga bisa menunjukkan kerja sama yang baik untuk bersama mematuhi regulasi pembayaran royalti yang telah ditetapkan undang-undang.
"Memang tidak bisa sekaligus menyelesaikan permasalahannya dengan cepat. Kita semuanya on proses, butuh waktu. Dan saya akan konsisten terus mengawasi kegiatan LMK dan LMKN. Tidak ada keberpihakan," kata Arie.
Baca juga: Kemenkum ingatkan pembayaran royalti pemutaran musik religi Ramadhan
Baca juga: LMKN distribusi Rp6,58 miliar royalti kepada produser fonogram
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































