Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunda penerbitan paspor desain merah putih yang semula akan diterbitkan pertama kali pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Penerbitan ini ditunda karena Ditjen Imigrasi melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran bagi kementerian/lembaga serta respons terhadap aspirasi masyarakat.
“Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menunda implementasi paspor desain merah putih. Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis.
Yuldi menjelaskan efisiensi anggaran mengharuskan Ditjen Imigrasi meninjau ulang kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan.
Selain itu, keputusan untuk menunda penerbitan paspor desain merah putih ini juga diambil setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat, dengan memperhatikan tingkat urgensi serta dinamika ekonomi yang tengah bergulir.
Dia menyebut pihaknya aktif memantau opini publik setelah desain baru paspor RI itu diluncurkan pada 17 Agustus 2024 lalu. Sepanjang Agustus 2024 hingga Juli 2025, analisis media sosial dari berbagai kanal mengumpulkan 1.642 sampel unggahan.
Hasil analisis, tutur Yuldi, menunjukkan bahwa masyarakat mengharapkan kebijakan pemerintah yang lebih fokus pada penguatan substansi paspor, yaitu penguatan posisi paspor Indonesia secara global.
Dari sampel unggahan tersebut juga terlihat kecenderungan masyarakat kepada kebijakan pelayanan dengan dampak yang lebih konkret untuk dirasakan serta selaras dengan prinsip efisiensi dan prioritas kebutuhan publik.
Dikatakannya juga, Ditjen Imigrasi berupaya memaksimalkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui pengembangan serta pemeliharaan sistem berbasis digital. Inovasi tidak berhenti pada perubahan desain fisik, melainkan berupa penguatan sistem dan pelayanan yang lebih tepat guna.
“Perlu digarisbawahi bahwa ditundanya kebijakan ini bukan berarti fokus untuk memperkuat paspor Indonesia berhenti dilakukan. Langkah strategis yang melibatkan instansi pemerintah terkait serta seluruh masyarakat Indonesia diperlukan dan kami harap kita semua dapat saling mendukung guna memperkuat paspor Indonesia,” tutur Yuldi.
Diketahui, pemerintah melalui Ditjen Imigrasi yang ketika itu masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan desain baru paspor RI pada 17 Agustus 2024.
Dirjen Imigrasi saat itu, Silmy Karim, menjelaskan penggantian desain paspor RI sesuai dengan standar rekomendasi The International Civil Aviation Organization (ICAO). Organisasi Penerbangan Sipil Internasional itu merekomendasikan setiap negara anggota secara berkala memperbarui teknik dan fitur pengaman paspor.
Menurut dia, desain paspor baru RI yang berwarna merah putih memiliki keunggulan yang terbagi dalam dua aspek, yakni visual dan keamanan.
Secara visual, paspor berdesain baru akan menggunakan desain yang lebih mencerminkan identitas budaya Indonesia. Warna yang digunakan pada desain baru memiliki nuansa merah dan putih.
“Warna yang identik dengan Indonesia, yang membawa semangat perjuangan Indonesia, yaitu merah dan putih," kata Silmy Karim saat peluncuran itu.
Selain sampul, pada setiap lembar isi paspor, desain yang digunakan adalah 33 motif kain nusantara. Selain itu, terdapat pula motif-motif yang menunjukkan kekayaan khas daerah, seperti rumah tradisional.
Dari aspek keamanan, terdapat peningkatan untuk mengikuti aturan yang diatur oleh ICAO. Hal ini dilakukan untuk menghindari upaya pemalsuan, replikasi, maupun penggantian dan penghapusan data pada paspor.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.