Disnaker tegaskan semua pemberi kerja di Bali wajib beri THR pegawai

3 hours ago 1
THR merupakan hak normatif setiap pekerja atau buruh

Denpasar (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM (Disnaker ESDM) Bali menegaskan semua pemberi kerja di Bali wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) pada pegawainya.

“Semua perusahaan tanpa ada klasifikasi, intinya yang memang mempekerjakan pekerja wajib memberikan THR baik dalam hubungan perjanjian kerja waktu tertentu maupun permanen,” kata Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan.

Setiawan di Denpasar, Selasa, menjelaskan THR merupakan hak normatif setiap pekerja atau buruh.

Jelang Hari Raya Idul Fitri 2026 ini Disnaker ESDM Bali mengingatkan bahwa proporsionalnya pemberi kerja memberikan THR dengan nominal 1 bulan gaji bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan, dan bagi yang baru 1 bulan kerja memiliki hak juga dengan formula masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan nilai upah dalam sebulan.

Baca juga: Grab naikkan anggaran BHR dua kali lipat untuk tahun 2026

Sehingga dengan ini dipastikan semestinya seluruh pekerja di Bali mendapatkan haknya.

Untuk menjamin hak tenaga kerja ini sampai, Setiawan memastikan pihaknya sudah menyusun tim untuk Posko Pemantauan dan Pelayanan THR yang disiapkan 14 hari sebelum Idul Fitri dan efektif h-7 dan h+7 Lebaran.

Idealnya pemberi kerja menyalurkan THR h-7 hari raya, sehingga jika berakhirnya hari raya hak tersebut tak diberikan, Disnaker ESDM Bali meminta tenaga kerja tidak ragu melapor.

Setiawan memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dari pihak perusahaan, tim akan melakukan langkah persuasif demi memastikan hak tenaga kerja berupa THR sampai kepada mereka.

“Harapannya posko ini untuk lebih memastikan hak THR dapat direalisasikan nah ketika ada aduan dari pekerja maka tim posko akan melakukan langkah pendekatan agar THR dibayarkan,” ujarnya.

“Kebijakan tahun ini setelah 7 hari kerja kami akan berikan perusahaan nota periksa satu, kalau diabaikan kami berikan nota periksa dua jadi butuh 14 hari kerja, kami juga diberi kewenangan sanksi administratif memberi teguran ke kabupaten/kota untuk mereka pencermatan ke si pemberi kerja,” sambung Setiawan.

Baca juga: Menaker terbitkan SE Pemberian BHR 2026 bagi ojol dan kurir online

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |