Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur memastikan Dewi Astutik alias Paryatin, perempuan yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam operasi jaringan narkoba internasional di Kamboja, berangkat ke luar negeri secara ilegal.
Kepala Disnaker Kabupaten Ponorogo Suko Kartono, Kamis, mengatakan identitas Dewi Astutik tidak tercatat dalam sistem penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikelola dinas.
Padahal, yang bersangkutan diketahui memiliki riwayat pernah bekerja sebagai PMI.
"Tidak melalui Disnaker. Nama Dewi Astutik tidak pernah ada dalam data kami sebagai PMI resmi," kata Suko.
Berdasarkan penelusuran, proses administrasi keberangkatan Dewi Astutik diduga dilakukan melalui kantor imigrasi di luar wilayah Ponorogo.
Disnaker menyebut, Kantor Imigrasi Ponorogo tidak pernah menerbitkan paspor atas nama tersebut.
"Paspor tidak terbit dari Imigrasi Ponorogo, tetapi kami belum bisa memastikan dari kantor mana. Yang jelas bukan dari sini," ujarnya.
Suko tidak menampik maraknya keberangkatan pekerja migran melalui jalur tidak resmi.
Disnaker, kata dia, hanya dapat melakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat mengikuti prosedur penempatan PMI secara legal.
"Kasus PMI ilegal ini banyak. Kami hanya bisa mengimbau masyarakat supaya tidak menggunakan jalur ilegal, karena ketika terjadi sesuatu di luar negeri kami tidak bisa berbuat apa-apa," tuturnya.
Baca juga: Bison nilai penangkapan Dewi Astutik kemenangan nyata "war on drugs"
Baca juga: Keluarga gembong narkoba Dewi Astutik di Ponorogo hanya bisa pasrah
Baca juga: Penangkapan Dewi Astutik berawal dari pengungkapan BC Soetta
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































