Diskon 50 persen listrik disiapkan guna jaga kesejahteraan masyarakat

1 month ago 11

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memberikan diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik hingga 2200 volt ampere (VA).

Hal tersebut mulai berlaku pada Januari hingga Februari 2025, serta diproyeksikan akan menjangkau sebanyak 81,42 juta pelanggan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam pernyataan di Jakarta, Senin menyampaikan insentif ini merupakan stimulus bantalan atas kenaikan 1 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan mulai berlaku di awal tahun 2025.

"Itu kan tarif listrik diskon 50 persen itu untuk di bawah 2.200 VA, itu sebagai stimulus bantalan ketika kenaikan PPN," ujar Bahlil.

Bahlil mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, guna mendukung masyarakat menghadapi tantangan perekonomian di tahun mendatang.

Ia menjelaskan, salah satu kebijakan yang disampaikan adalah kenaikan 1 persen PPN mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Lebih lanjut menurut dia, saat ini sedang disusun regulasi sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan diskon biaya listrik. Setelah regulasi tersusun, PT PLN akan menjelaskan teknis pelaksanaan program tersebut, baik bagi pelanggan pascabayar maupun prabayar.

Selama pelaksanaan pemberian diskon biaya listrik, PLN wajib memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang telah ditetapkan pemerintah.

Bahlil menegaskan, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menghadirkan keadilan dan keberlanjutan ekonomi dengan tetap mengedepankan semangat gotong royong.

Baca juga: YLKI apresiasi diskon 50 persen tarif listrik pelanggan rumah tangga

Baca juga: Golongan pelanggan PLN yang akan dapat diskon 50 persen tarif listrik

Baca juga: Pemerintah: Kebijakan insentif dua bulan pada 2025 guna tekan inflasi

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |