Kuningan (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengimbau masyarakat di daerahnya untuk meningkatkan kewaspadaan usai terjadinya peretasan nomor ponsel milik Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar yang digunakan untuk menyebarkan pesan penipuan.
Kepala Diskominfo Kuningan Ucu Suryana di Kuningan, Rabu, mengatakan pelaku peretasan saat ini memanfaatkan nomor ponsel tersebut untuk mengirimkan file berformat undangan.apk bernama aplikasi WhatsApp kepada sejumlah warga.
"Nomor bupati telah diretas. Kami imbau masyarakat tidak membuka atau menginstal file yang dikirimkan karena itu aplikasi jahat yang bisa mengambil alih akun WhatsApp," katanya.
Ia mengatakan, file yang dikirim pelaku, seolah-olah tampak resmi sehingga penerima tidak curiga.
Namun jika diunduh, kata dia, dokumen tersebut akan menginfeksi perangkat korban dan memungkinkan pelaku mengakses data maupun akun korban.
Menurutnya, pelaku bisa menyadap percakapan, mengambil data pribadi, hingga menyamar untuk menipu kontak lain.
Ucu menyebutkan sejumlah warga dilaporkan telah menerima file mencurigakan tersebut. Akan tetapi sebagian besar warga memilih untuk mengonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak berwenang sehingga terhindar dari jebakan pelaku.
“Kami memastikan bahwa bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak pernah mengirimkan file berformat .apk melalui pesan WhatsApp pribadi,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya meminta masyarakat mengabaikan pesan mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah dan segera melapor jika menerima pesan serupa.
Selain itu, lanjut dia, masyarakat pun diminta tidak memasang file mencurigakan pada ponsel pribadi, terutama yang dikirim melalui tautan atau lampiran pesan dari sumber yang tidak jelas.
Ucu mengingatkan warga agar mengaktifkan fitur keamanan dua langkah (2FA), pada aplikasi WhatsApp untuk mencegah peretasan akun.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan digital dan operator seluler untuk menelusuri serta memblokir nomor yang digunakan pelaku," ucap dia.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.