DPR minta pemerintah percepat atasi anak belum punya kewarganegaraan

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta pemerintah untuk mempercepat mengatasi masalah anak-anak keturunan Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum mempunyai status kewarganegaraan atau stateless karena permasalahan administrasi.

Dia mengatakan bahwa sejauh ini masih banyak anak-anak keturunan WNI hasil dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA yang tidak mempunyai kewarganegaraan Indonesia. Hal itu, kata dia, bisa berdampak pada hilangnya hak-hak mendapat pendidikan maupun pekerjaan.

"Komisi XIII DPR Rl mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Kementerian Hukum Rl, dan Kementerian Sekretariat Negara untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam menyelesaikan proses kewarganegaraan anak-anak yang berstatus stateless dan hampir stateless," kata Andreas di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Sekretariat Negara, harus menyederhanakan prosedur pemberian kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah, kata dia, juga perlu meningkatkan layanan digitalisasi untuk pewarganegaraan sebagai upaya percepatan, transparansi, dan efektivitas pelayanan publik.

Di samping itu, dia pun mendukung organisasi Masyarakat Perkawinan Campuran (Perca) Indonesia untuk segera menyampaikan data anak-anak yang yang berstatus stateless dan hampir stateless kepada pemerintah agar dokumen kewarganegaraan mereka dapat segera diselesaikan.

"Komisi XII DPR Rl mendorong percepatan perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sesuai dengan program legislasi nasional," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo mengusulkan agar batas usia memilih kewarganegaraan bagi anak keturunan WNI ditambah menjadi maksimal 26 tahun setelah sebelumnya hanya 21 tahun, agar dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang tentang Kewarganegaraan.

Selain itu, dia juga mengusulkan agar adanya penambahan pengaturan terhadap anak yang terlambat memilih kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan untuk bisa mengajukan permohonan naturalisasi agar mendapatkan status WNI.

"Sebagaimana rancangan undang-undang sampai saat ini masih memungkinkan untuk diusulkan penambahan dan lain sebagainya," kata Widodo.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |