Kronologi kasus penikaman lansia hingga tewas di Kebon Jeruk Jakbar

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Polsek Kebon Jeruk membeberkan kronologi kasus penikaman lansia hingga tewas berinisial SB (65) yang terjadi di Jalan Patra Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (30/9),

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengungkapkan kejadian itu berawal dari pelaku EH (50) yang berutang hingga ratusan juta kepada korban.

Jumlah utang itu merupakan akumulasi dari kebiasaan pelaku EH yang kerap meminjam uang kepada korban SB, yang juga masih kerabatnya.

Namun, utang itu tak kunjung dibayar pelaku, sehingga korban berinisiatif menjual sebuah tangki minyak tanah milik pelaku.

Tangki tersebut terletak di kios milik pelaku, dan diketahui kios itu disewakan korban untuk berjualan LPG 3 kilogram.

"Nah, di kios tersebut ada barang milik pelaku, yaitu sebuah tangki, ya, tangki bekas minyak tanah yang ada di kios tersebut, itu merupakan milik pelaku. Pelaku mendapat informasi bahwa katanya tangki tersebut dijual oleh korban," kata Aqsha kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Mendapat informasi itu, pelaku naik pitam dan berniat menganiaya korban dengan melakukan penikaman.

"(Pelaku) Membekali diri dengan sebuah pisau dapur yang baru dibeli di salah satu toko di Pasar Patra yang dekat dengan TKP (penikaman)," ujar Aqsha.

Baca juga: Kasus penikaman lansia di Jakbar, pelaku sengaja beli pisau baru

Setelah membeli pisau tersebut, pelaku langsung mendatangi korban yang tengah berada di kios LPG-nya.

"Pelaku ini datang, langsung menikam atau menusuk korban, yang mana pada saat itu korban sedang dalam posisi membungkuk, lagi membuka paket yang diterima di kiosnya," jelas Aqsha.

Tikaman itu mendarat tepat pada bagian kanan bawah punggung korban. Darah pun mengucur sehingga korban langsung dilarikan ke rumah sakit.

"Jadi, korban setelah ditikam (pukul 11.00 WIB), dilarikan ke rumah sakit. Kemudian dalam perawatan, selang beberapa jam kemudian, 3 jam atau 4 jam kemudian dinyatakan korban meninggal dunia dalam penanganan," terang Aqsha.

Setelah kejadian tersebut, polisi dengan cepat membekuk pelaku di lokasi penikaman.

Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 355 subsider 354 KUHP tentang penganiayaan berat direncanakan yang menyebabkan kematian.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara," pungkas Aqsha.

Baca juga: Kasus penikaman lansia di Kebon Jeruk didasari utang ratusan juta

Baca juga: Lansia korban penikaman di Kebon Jeruk tewas usai dilarikan ke RS

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |