Batam (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mengajak para pencipta lagu dan pelaku musik untuk memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta secara gratis melalui Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.
Kepala Disbudpar Kota Batam Ardiwinata saat dihubungi di Batam, Minggu, mengatakan layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang memiliki lagu maupun karya musik ciptaan sendiri, tetapi belum mencatatkan hak ciptanya.
“Bagi masyarakat yang memiliki lagu atau karya musik ciptaan sendiri, jangan sampai karya tersebut tidak mendapatkan perlindungan. Silakan manfaatkan Mobile Intellectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak) ini untuk mendapatkan informasi dan melakukan pencatatan hak cipta secara gratis,” ujarnya.
Layanan tersebut hadir di Mega Mall Batam Centre pada 23-24 Agustus 2026 melalui kolaborasi Disbudpar Batam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Riau.
Menurut dia, pencatatan hak cipta penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap karya yang dihasilkan sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku ekonomi kreatif mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
“Ini juga merupakan bagian dari upaya kita mendorong para pelaku ekonomi kreatif agar semakin sadar terhadap pentingnya kekayaan intelektual. Karya mereka memiliki nilai dan harus dilindungi secara hukum,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik mengatakan, pencipta lagu dan musisi tidak perlu menunggu hingga terjadi sengketa untuk mencatatkan karya mereka.
“Kami mengajak seluruh pemilik lagu, musisi, dan para pencipta karya musik untuk segera mencatatkan karya ciptaannya. Jangan menunggu sampai terjadi persoalan atau sengketa baru kemudian mendaftarkan,” ujarnya.
Baca juga: Dispar Kepri: Wisman harian jadi kekuatan pariwisata Batam
Baca juga: KJRI Johor dan Kepri maksimalkan kunjungan wisman lewat program JIWA
Ia mengatakan pencatatan hak cipta lagu dan musik melalui MIC dapat dilakukan tanpa biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Rp0.
Menurut Edison, lagu dan karya musik merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki nilai kreativitas dan ekonomi sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum.
“Setiap karya yang lahir dari kreativitas memiliki nilai dan harus kita lindungi,” katanya.
Selain pencatatan hak cipta, MIC juga menyediakan layanan edukasi, konsultasi dan pendampingan terkait berbagai jenis kekayaan intelektual, termasuk merek, paten dan desain industri.
Untuk pencatatan hak cipta lagu atau musik, masyarakat perlu menyiapkan KTP, email aktif, nomor handphone serta karya dalam bentuk tautan HTTPS atau file MP3.
Pemohon juga perlu membawa surat pernyataan hak cipta yang telah ditandatangani dan bermaterai.
Ardiwinata juga mengatakan apabila pemegang hak cipta merupakan pihak lain, diperlukan surat pengalihan hak cipta yang ditandatangani dan bermeterai oleh kedua belah pihak.
Kepala dinas itu berharap kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan para pencipta lagu di Batam untuk memastikan karya mereka memiliki perlindungan hukum.
“Jangan hanya menciptakan lagu, tetapi pastikan karya tersebut juga memiliki perlindungan hukum,” tutup Ardiwinata.
Baca juga: Dispar Kepri: International Jazz Day dorong ekonomi kreatif lokal
Baca juga: Relaksasi regulasi visa khusus untuk Kepri tingkatkan kunjungan wisman
Pewarta: Amandine Nadja
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































