Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir sementara akses ke situs digitaloceanspaces.com, setelah ditemukannya konten perjudian online pada beberapa subdomain situs tersebut, yang melanggar ketentuan hukum dan kebijakan penggunaan layanan digital.
"Pemutusan akses sementara ini dilakukan setelah kami memverifikasi laporan dari sistem pengaduan Kemkomdigi terkait adanya sisipan konten perjudian di subdomain digitaloceanspaces.com,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Digitaloceanspaces.com adalah layanan penyimpanan berbasis cloud yang disediakan oleh DigitalOcean, perusahaan infrastruktur cloud global.
Layanan ini memungkinkan pengguna untuk menyimpan dan mengelola data, termasuk file website, gambar, video, dan konten lainnya, secara online.
Baca juga: Kemkomdigi blokir 5,7 juta konten judol hingga 21 Januari 2025
Baca juga: OJK meminta bank blokir 8.500 rekening terkait judi online selama 2024
Namun, layanan itu juga dapat disalahgunakan untuk menyebarkan konten ilegal dan negatif, seperti dalam kasus subdomain yang mengandung konten perjudian itu.
Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, tim pengendalian ruang digital Kemkomdigi menemukan 123 subdomain di digitaloceanspaces.com yang mengandung konten perjudian online.
Seluruh subdomain tersebut telah berhasil diblokir untuk mencegah penyebaran konten yang merugikan masyarakat.
Langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Kemkomdigi berkomitmen untuk menegakkan regulasi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.
Sabar juga mengungkapkan bahwa upaya normalisasi akses sempat dilakukan pada Senin (3/3) pukul 14.00 WIB. Namun, pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama, kembali ditemukan subdomain baru yang mengandung konten perjudian.
“Kemkomdigi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyelenggara situs untuk memastikan akses ke digitaloceanspaces.com dapat dinormalisasi secepatnya,” ucapnya.
Kemkomdigi terus berupaya menjaga ekosistem digital yang sehat, aman, dan bebas dari konten ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan situs atau platform yang terindikasi mengandung konten melanggar hukum melalui sistem pengaduan resmi Kemkomdigi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari konten-konten yang merugikan,” pungkas Sabar.
Baca juga: Desk Judi Daring blokir lebih 8 ribu kata kunci terkait judi online
Baca juga: Kemkomdigi kembali blokir akun selebgram promotor judol
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2025