Digitalisasi pemerintahan dan reformasi birokrasi

2 months ago 22
Digitalisasi pemerintahan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan transparansi, namun keberhasilan implementasi ini sangat bergantung pada kemampuan pemerintah untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat

Jakarta (ANTARA) - Digitalisasi memainkan peran penting dalam mewujudkan prinsip-prinsip good governance, terutama dalam konteks pelayanan publik. Dengan penerapan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), proses administrasi pemerintahan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Digitalisasi memungkinkan akses informasi yang lebih mudah bagi publik, mengurangi birokrasi yang rumit, serta mempercepat penyampaian layanan publik. Bahkan, digitalisasi mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya, dan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kinerja aparatur negara.

Digitalisasi tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan umum.

Perkembangan signifikan dari digitalisasi terjadi pada tahun 2018, ketika pemerintah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE), yang kemudian dikembangkan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional (Perpres Arsitektur SPBE) dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional (Perpres Transformasi Digital).

Amanat Perpres mengenai digitalisasi tersebut tidak hanya memerintahkan pemerintah pusat di level kementerian/lembaga menerapkan SPBE, termasuk juga terhadap pemerintah daerah di Indonesia yang terdiri atas 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota. Hampir semua pemerintah daerah menerbitkan regulasi sebagai turunan dari Perpres SPBE.

Membeludaknya regulasi tentang digitalisasi di level daerah menjadi persoalan di tataran implementasi. Bedanya persepsi transformasi digital antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga menjadi penghambat keberhasilan transformasi digital.

Banyak regulasi mengenai digitalisasi di tingkat daerah yang belum sesuai dengan kebijakan pusat, menyebabkan variasi dalam implementasi kebijakan. Selain itu, kebijakan arsitektur dan peta jalan untuk integrasi sistem layanan digital berbasis data belum jelas, serta infrastruktur digital yang belum merata, menciptakan kesenjangan digital yang signifikan.

Membeludaknya aplikasi

Proses transformasi digital di sektor pemerintahan mendorong pengembangan berbagai aplikasi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Aplikasi-aplikasi ini mencakup berbagai aspek pelayanan publik, seperti layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, perpajakan, perizinan, dan pelayanan lainnya. Mulai dari level kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi hingga kabupaten/kota berbondong-bondong mengembangkan aplikasi.

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |