Bintan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) resmi menetapkan Desa Wisata Pengudang di Kabupaten Bintan sebagai kawasan berbasis kekayaan intelektual (KI) untuk kategori kawasan karya cipta dan merek.
Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan piagam penghargaan Nomor M.HH-2.KI.09.02 Tahun 2025 tentang Desa Pengudang sebagai Kawasan KI yang ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, dari Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan di Aula Kantor Bupati Bintan, Selasa.
"Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem kekayaan intelektual di daerah, khususnya dalam mendorong pemanfaatan karya cipta dan merek sebagai bagian dari penguatan potensi desa wisata," kata Edison Manik.
Kepala Kanwil menyampaikan status KI diberikan kepada Desa Pengudang karena desa ini sangat aktif mendaftarkan berbagai potensi lokalnya, mulai dari merek dagang destinasi, produk UMKM, hingga hak cipta seni dan budaya.
Status tersebut membantu pelaku ekonomi kreatif dan UMKM setempat melindungi identitas bisnis serta karya mereka dari plagiarisme, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk khas daerah.
"Penetapan ini juga mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya, produk, dan inovasi lokal agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan terlindungi dari klaim pihak lain," ungkapnya
Sementara, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengapresiasi Kanwil Kemenkum Kepri yang sangat intens dalam mendampingi serta menggali potensi kekayaan intelektual yang ada di Bintan.
Ia berharap kolaborasi kuat yang selama ini dijalani bisa terus terjalin ke depan, apalagi Bintan memiliki potensi kekayaan intelektual yang beragam.
"Kami sangat berterima kasih, ini merupakan wujud kolaborasi luar biasa dan semoga membawa manfaat untuk Bintan yang semakin baik ke depan," ucap Roby.
Roby turut menambahkan bahwa Desa Pengudang adalah salah satu Desa Melayu Pesisir di Bintan yang memiliki kawasan konservasi padang lamun berbasis masyarakat.
Kawasan ini banyak dikunjungi wisatawan domestik hingga mancanegara, karena menawarkan daya tarik ekowisata serta kawasan pesisir pantai yang masih asri.
Baca juga: Pemkab Bintan siapkan layanan "home care" bagi jamaah haji baru pulang
Baca juga: Kemenkum Kepri dan Pemkab Bintan harmonisasi ranperda RTRW 2026-2046
Baca juga: Kemenkum Kepri-Pemkab Bintan perkuat akses layanan hukum bagi warga
Pewarta: Ogen
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































