Demokrat pastikan terbuka untuk diskusikan RUU Perampasan Aset

3 days ago 6

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron memastikan partainya akan bersikap terbuka untuk mendiskusikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebagaimana yang disinggung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beberapa waktu lalu.

Menurut dia, Demokrat akan terbuka membahas suatu undang-undang demi kepentingan bangsa dan negara.

"Kita welcome saja untuk membahas sesuatu untuk kepentingan bangsa negara ya, tentu Demokrat terbuka," kata Herman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia menilai bahwa pembahasan RUU tersebut akan tergantung kepada kesepakatan pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI, untuk bisa masuk ke dalam prioritas. Sehingga, dia pun menunggu mekanisme masuknya RUU tersebut di DPR.

"Kalau kami kan menunggu itu masuk ke dalam skala prioritas atau tidak, itu tergantung keputusan pemerintah dan Badan Legislasi," kata dia.

Dia juga mengatakan bahwa pandangan Partai Demokrat terhadap RUU tersebut akan berdasarkan kepada keputusan kolektif. Menurut dia, Fraksi Partai Demokrat DPR RI baru akan memberikan pandangan jika RUU itu sudah muncul di DPR.

"Tergantung kepada apakah masuk dalam skala prioritas, gitu. Kalau masuk dalam skala UU prioritas tahun 2025, ya tentu akan dibahas (di internal partai)," katanya.

Sebelumnya Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset hanya tinggal memerlukan komunikasi serius dengan partai politik (parpol).

Menurut dia, pemerintah akan melakukan komunikasi tersebut, terlebih pemerintah sempat mengajukan RUU Perampasan Aset pada periode pemerintahan Presiden ke tujuh RI Joko Widodo.

Menkum menyebut sikap pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai RUU tersebut tidak berubah. Bahkan, Presiden Prabowo menaruh atensi terhadap RUU Perampasan Aset.

Baca juga: Golkar buka pintu jika ada diskusi soal RUU Perampasan Aset

Baca juga: Menkum: RUU Perampasan Aset perlu komunikasi serius dengan parpol

Baca juga: Pengamat: RUU Perampasan Aset jadi kebutuhan mendesak memperkuat hukum

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |