Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diusulkan untuk turun (makzul) dari jabatannya, oleh Solidaritas Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (SP3JB), imbas dari surat edaran yang dikeluarkannya dengan di dalamnya ada soal pelarangan studi tur di Jabar.
Koordinator SP3JB, Herdis Subarja di Bandung, mengatakan usulan pemakzulan Dedi Mulyadi, disampaikan ke DPRD Jawa Barat, karena lesunya ekonomi usaha di sektor pariwisata, hingga banyak pekerjanya yang kehilangan mata pencahariannya.
"Ya sebetulnya pemakzulan ini sebagai dampak ya, akibat dari usaha-usaha yang telah dilakukan SP3JB sebelumnya namun tidak memberikan hasil," kata Herdis di Bandung, Rabu.
Langkah ini, kata Herdis, karena kebijakan Dedi yang ditujukan ke sekolah negeri, dinilai tanpa kajian dan perhitungan dampak akibat dari keluarnya kebijakan tersebut, di mana SE gubernur no 45/pk.3/ tertanggal 6 Mei 2025 itu memberi dampak matinya sektor pariwisata di Jawa Barat yang memberi dampak pada para pekerja di sana.
Herdis mengatakan SP3JB jauh-jauh hari sebelum aksi demonstrasi pada 21 Juli 2025 lalu, telah melakukan langkah komunikatif dengan beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait dalam menjalankan SE gubernur no 45/pk.3/ tertanggal 6 Mei 2025 dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, dan Dinas UMKM, terutama Dinas Pendidikan termasuk lewat surat menyurat.
"Akan tetapi kan hasilnya nol. Makannya kita lancarkan aksi demonstrasi, namun hasilnya sama," ujar dia.
Bahkan, kata Herdis, saat aksi itu SP3JB hanya ditemui oleh perwakilan dari SKPD Pemprov Jabar yang tidak bisa memberi jawaban, sementara Dedi Mulyadi sendiri tidak ditempat dan tidak memberikan tanggapan langsung. Alih-alih menjawab langsung dengan mediasi, Gubernur Jabar itu memberikan tanggapan lewat media sosialnya yang tidak mengakomodir tuntutan SP3JB.
Akhirnya, lanjut Herdis, pihaknya kemudian mengirim surat pada pihak-pihak terkait lagi, termasuk Gubernur Dedi Mulyadi dan juga DPRD Jawa Barat pada tanggal 25 Juli 2025.
Dan pada 1 Agustus 2025, disampaikan juga surat ke DPR RI, hingga istana kepresidenan yang ditujukan ke Presiden Prabowo Subianto dalam bentuk surat terbuka yang disampaikan juga terkait langkah pemakzulan.
"Di dalamnya memang ada kalimat-kalimat apabila memang pihak gubernur sebagai pembuat atau penerbit SE tidak dapat memberikan solusi ya, diantaranya adalah langkah kami terakhir itu ya pemakzulan," ucapnya.
Langkah usulan pemakzulan itu, kata dia, sejatinya ditahan-tahan oleh pihaknya, agar mendahulukan tindak lanjut yang telah dilakukan sebelumnya.
"Langkah ini juga kan untuk menegaskan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pada pasal 76B itu kan disampaikan, hal-hal yang sangat terlarang oleh kepala daerah, di antaranya membuat kebijakan yang dapat merugikan dan membuat resah sekelompok masyarakat. Lalu ada kalimat juga yang dapat mendiskriminasikan sekelompok masyarakat," katanya.
Dedi, menurut dia, telah melakukan tindakan diskriminasi dengan tidak mau menyelesaikan secara dialogis, dan hanya muncul di sosial media dengan menyampaikan kelompok sektor pariwisata hanya 10 persen, tanpa menghiraukan ribuan pekerja pariwisata tidak ada pemasukan sejak aturan itu keluar.
"(Dalam pernyataannya) Dia mengatakan lebih mementingkan kelompok yang 90 persen, dan bilang kelompok pariwisata ini hanya 10 persen. Kami merasa kok ada gubernur yang sampai-sampai menyampaikan seperti itu. Bahwa kami memang kelompok minoritas yang mungkin dugaan Pak Gubernur, dampaknya juga tidak signifikan. Padahal ribuan pekerja ini sudah terkapar dan tidak berpenghasilan," ucapnya.
Ditambahkan Herdis, SP3JB telah mengirimkan surat permintaan audiensi termasuk usulan pemakzulan dan bukti dari dampak kebijakan Dedi atas sektor pariwisata, ke DPRD Jawa Barat, DPR RI, hingga ke Presiden Prabowo Subianto per tanggal 25 Juli 2025.
Sementara itu, sebelumnya, Dedi Mulyadi ketika ditanyakan mengenai usulan pemakzulan ini beberapa waktu lalu, malah enggan berkomentar.
"Ya, enggak usah dikomentarin ya," kata Dedi saat ditanyakan soal pemakzulan.
Baca juga: Kebijakan Dedi Mulyadi diklaim berdampak wisata Kabupaten Bekasi lesu
Baca juga: Kompolnas beri perhatian khusus penanganan kasus pesta rakyat di Garut
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.