Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penggeledahan rumah Plt. Kadis PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Elpianti Harahap, berawal dari temuan di kediaman Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar pada Jumat (4/7).
“Dari temuan-temuan itu, tim kemudian melanjutkan penggeledahan di wilayah Madina, Mandailing Natal,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK menemukan fakta saat menggeledah rumah dan kantor tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara M. Akhirun Efendi Siregar, yakni yang bersangkutan mengerjakan sejumlah proyek di Mandailing Natal.
Oleh sebab itu, kata dia, penyidik menggeledah rumah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mandailing Natal Elpianti Harahap pada Jumat (4/7).
“Tim kemudian melanjutkan penggeledahan di Dinas PUPR Madina. Di sana tim juga menemukan dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan, yang kemudian juga sudah dilakukan pengamanan,” kata Budi menjelaskan.
Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Baca juga: KPK sita catatan keuangan dari penggeledahan rumah Dirut PT DNG
Baca juga: KPK buka peluang panggil istri Menteri UMKM
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.